Komisaris Utama PT Sritex Divonis 14 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang
📅 Rabu, 06 Mei 2026, 18:30 WIB | Oleh: SriyonoDalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.
"Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar," katanya.
Dalam putusan itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam tahun.
Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum, masih menyatakan pikir-pikir.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!