Kasus Pencabulan Santri di Pati: Kemenag Pindahkan Ratusan Santri dan Cabut Izin Pesantren
📅 Selasa, 05 Mei 2026, 12:40 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan proses pendidikan para santri di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tetap berlanjut dengan memfasilitasi pemindahan mereka ke sejumlah lembaga pendidikan di wilayah tersebut.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan langkah ini diambil agar hak pendidikan para santri tidak terhenti di tengah penanganan kasus yang sedang berlangsung di lingkungan pesantren.
“Pendidikan para santri Ndolo Kusumo harus terus berlanjut. Kita akan pindahkan agar mereka bisa melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati,” ujarnya di Jakarta, Selasa.
Kemenag mencatat terdapat 252 santri di pesantren tersebut dengan berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, SMP, hingga Madrasah Aliyah, serta sejumlah santri yang hanya mukim di pesantren.
Dari jumlah tersebut, sebagian santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing pada 2–3 Mei 2026, sementara proses pemindahan ke sekolah baru tengah difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Pati. Enam lembaga pendidikan telah disiapkan sebagai tujuan relokasi, yaitu MI Khoiriyatul Ulum Sitiluhur, MI Matholiun Najah Tlogosari, SMP Al-Akrom Banyuurip, MA Al-Akrom Banyuurip, MA Assalafiyah Lahar, dan MA Khoiriyatul Ulum Trangkil.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain santri, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga akan dipindahkan ke madrasah atau sekolah binaan Kemenag serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pati. Kemenag juga menegaskan akan mencabut tanda daftar atau izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo sebagai bagian dari langkah penanganan menyeluruh.
Tim Pendampingan
Kemenag sebelumnya juga telah menurunkan tim untuk melakukan pendampingan langsung di lokasi serta mengambil langkah penanganan terkait kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii menegaskan negara tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Ia menekankan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku serta dapat dikenai sanksi tegas.
“Tidak ada toleransi. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum dan dikenai sanksi administratif secara tegas,” ujarnya.
Menurutnya, Kemenag telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah untuk memastikan penanganan kasus berjalan komprehensif, mencakup proses hukum, pemulihan korban, dan pembenahan sistem pengasuhan di pesantren.
Ia menambahkan, pesantren yang terkait kasus tersebut juga diminta menghentikan sementara penerimaan santri baru, menonaktifkan pihak yang diduga terlibat, serta memperbaiki tata kelola kelembagaan sesuai standar perlindungan anak. Jika tidak dipatuhi, Kemenag akan mengusulkan pencabutan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Wamenag menegaskan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan lingkungan pendidikan yang aman bagi para santri.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!