Insentif Tiket Pesawat Dinilai Belum Solutif
Kamis, 30 Apr 2026, 01:00 WIBJakarta â Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan untuk menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional di tengah tekanan geopolitik global dan kenaikan harga energi.
Ketua Umum MTI Haris Muhammadun menilai kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat hanya efektif sebagai solusi jangka pendek. Menurutnya, insentif tersebut mampu meredam kenaikan harga saat permintaan rendah, namun akan kurang berdampak saat musim ramai (high season) karena harga avtur masih tinggi dan mekanisme pasar tetap mendorong kenaikan tarif.
âPPN DTP ini lebih sebagai peredam gejala, bukan solusi mendasar untuk memperkuat industri penerbangan,â ujar Haris,di Jakarta, Rabu (29/4), sebagaimana diberitakan Antara.
Untuk itu, MTI mendorong kebijakan yang lebih struktural, seperti reformasi harga dan suplai avtur, pemberian insentif fiskal bagi maskapai, termasuk pengurangan sementara pajak penghasilan (PPh) badan, insentif leasing pesawat, serta relaksasi bea impor suku cadang guna menjaga arus kas dan solvabilitas industri.
Selain itu, efisiensi di sektor navigasi dan kebandarudaraan juga dinilai penting. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui optimalisasi rute penerbangan, pengurangan delay, penerapan Performance Based Navigation (PBN), serta penurunan biaya layanan bandara seperti ground handling, parkir, dan landing fee.
MTI juga menekankan pentingnya penguatan industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) dalam negeri serta mendorong penggunaan pesawat produksi nasional untuk menekan biaya operasional. Di sisi lain, aturan tarif batas atas (TBA) dinilai perlu ditinjau ulang karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Kenaikan harga avtur domestik yang mencapai lebih dari 70 persen sejak April 2026 diperkirakan mendorong kenaikan harga tiket sebesar 9â13 persen. Pemerintah telah merespons dengan kebijakan fuel surcharge sebesar 38 persen dan PPN DTP 11 persen guna menjaga keterjangkauan tiket.
Namun, Haris menilai kebijakan tersebut hanya bersifat sementara karena berlaku sekitar 60 hari. Jika ketidakpastian global berlanjut, tekanan terhadap maskapai dan konsumen diperkirakan akan semakin besar.
Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai PPN DTP membantu meredam inflasi, meski dampaknya terhadap perilaku konsumen terbatas. Ia menyebut sebagian penumpang, seperti ASN dan korporasi, relatif tidak sensitif terhadap penurunan harga tiket.
Wijayanto juga menilai kebijakan tersebut belum optimal karena bersifat parsial.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Belitung Perkuat Pelindungan dan Pelestarian Penyu
-
Industri Aset Digital Dorong Peningkatan Ekosistem Hospitality Bandara
-
Akademisi Ingatkan Pentingnya Bahasa Kepemimpinan di Sektor Publik
-
KPK Butuh Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Suap DJKA
-
OJK Perkuat Ekosistem Pesantren lewat Literasi Keuangan Syariah
-
Enam Pesepeda Indonesia akan Tampil di Ajang Piala Dunia MTB 2026 di Korea
-
Lewat Inisiatif Ascott CARES, Citadines Antasari Jakarta Ajak Tamu Rayakan Earth Hour Secara Kreatif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.