Daftar Lokasi Samsat Keliling Hari Ini, Hanya Melayani Bayar PKB Tahunan!

Kamis, 07 Mei 2026, 09:57 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang berada 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Kamis (7/5).

Masyarakat dapat mendapatkan manfaat pada pelayanan Samsat Keliling seperti, pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Ket. Foto: Warga membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). — Sumber: ANTARA

Samsat Keliling di Jadetabek tersebar di beberapa wilayah agar masyarakat mudah untuk menjangkau pelayanan tanpa mendatangi kantor pusat.

Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek seperti informasi akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Pancoran Cikoko pukul 09.00-14.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB;

8. Ciledug di Giant Poris Gaga, dan Komplek Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh l 09.00 – 12.00 WIB;

9. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat, dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 08.00-12.00 WIB;

10. Kelapa Dua di Hal Gtown House Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di Mono Caffe Pekayon Kaya Bekasi Selatan pukul 09.00-13.00 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-12.00 WIB;

14. Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB.

Saat akan mendapatkan pelayanan di Samsat Keliling masyarakat diwajibkan membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.