Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UU Parpol Dinilai Perlu Direvisi untuk Atur Pendanaan

📅 Rabu, 29 Apr 2026, 03:17 WIB | Oleh: Tim Penulis

Budi menjelaskan data KPK tersebut menjadikan politisi atau legislator sebagai salah satu dari tiga kelompok profesi yang terbanyak melakukan korupsi selama 22 tahun terakhir.

Selain itu, dia mengatakan data KPK juga mencatat 176 pelaku korupsi merupakan bupati/wali kota, serta 31 lainnya merupakan gubernur. Kemudian sebanyak 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditangkap oleh KPK.

“Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perbaikan sistem politik dan kaderisasi agar jabatan publik benar-benar diisi oleh individu yang berintegritas,” katanya.

Menurut dia, KPK memandang perbaikan sistem tata kelola partai politik semakin mendesak karena hal tersebut berkaitan erat dengan kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan.

“Dengan demikian, ketika proses kaderisasi dibangun dengan integritas maka pemimpin yang lahir pun akan memiliki orientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan transaksional,” ujarnya.

Dalam rangka mendukung perbaikan kaderisasi, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

Kemudian pada 25 April 2026, KPK menyatakan sudah melaporkan hasil kajian tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pemerintah Dorong Lahirnya Wirausaha Muda Kreatif Indonesia

46 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
Pemerintah Dorong Lahirnya ...
Ekonomi
Rupiah Rentan Melemah, 3 Ag...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Ajak Pemuda...

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.