Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

TNI Rilis Daftar Kejahatan yang Dilakukan Jeki Murib di Papua

📅 Selasa, 28 Apr 2026, 15:38 WIB | Oleh:
TNI Rilis Daftar Kejahatan yang Dilakukan Jeki Murib di Papua Doc: ANTARA/HO-Koops Habema
Ket. Kepala Penerangan Koops TNI Habema Letkol Inf Wirya Arthadiguna.

JAKARTA -- Kepala Penerangan Koops TNI Habema Letkol Inf Wirya Arthadiguna merilis daftar kejahatan yang telah dilakukan Komandan Ops Kepala Air OPM Kodap 18 Ilaga di Kampung Pinapa Distrik Omukia, Jeki Murib.

Rilis daftar kejahatan itu diumumkan Koops Habema setelah pasukan berhasil melumpuhkan Jeki dalam aksi baku tembak yang terjadi di Kampung Pinapa Distrik Omukia, Jeki Murib, (20/4).

"Aksi OPM menimbulkan ketakutan dan mengganggu kehidupan masyarakat, termasuk menghambat roda perekonomian dan aktivitas masyarakat," kata Wirya saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta.

Berikut daftar aksi kejahatan yang telah dilakukan Jeki Murib.

1. Pembakaran kompleks tower di Kampung Kago, Distrik Ilaga pada 15 Agustus 2023.

2 . Membunuh dan menganiaya pekerja pembangunan puskesmas di Kampung Eromaga, Distrik Omukia pada 19 Oktober 2023.

3. Aksi penembakan di Bandara Aminggaru pada 18 Juni 2025.

4. Penyanderaan terhadap 18 karyawan PT Freeport Indonesia di Tower 270, Distrik Tembagapura pada 8 Januari 2026.

5. Penyerangan dan perampasan senjata terhadap dua anggota Koramil Tembagapura serta melukai satu orang warga sipil di jalur tambang MP. 50 pada 11 Februari 2026.

6. Penembakan terhadap dua karyawan PT Freeport Indonesia di area Grasberg serta menyerang aparat Polri yang
tengah melakukan evakuasi terhadap korban pada 11 Maret 2026.

Wirya mengatakan penindakan yang dilakukan Koops Habema merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 khususnya Pasal 7 ayat (2) Huruf B Poin 1 dan 2 yang menegaskan tugas pokok TNI mengatasi gerakan separatis bersenjata dan mengatasi pemberontakan bersenjata.

"Selain itu, langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 yang menekankan pendekatan terpadu antara keamanan dan kesejahteraan, dengan prioritas utama pada perlindungan masyarakat dan percepatan pembangunan di Papua," jelas Wirya.

Dengan adanya penindakan ini, Wirya berharap wilayah Papua bisa kembali kondusif dan masyarakat bisa beraktivitas dengan aman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Jejak MVP Finals IBL di Emp...
Luar Negeri
Liga Arab Pasang Badan Tola...
Daerah
Wonosobo Andalkan Dieng Cal...
Kasus Tukiyem, Dukcapil Kota Bengkulu sebut Proses KK Memenuhi Syarat

Kasus Tukiyem, Dukcapil Kota Bengkulu sebut Proses KK Memenuhi Syarat

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.