Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Samsat Kotawaringin Timur Pacu Inovasi Layanan Tekan Angka Tunggakan Pajak

📅 Senin, 27 Apr 2026, 09:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Samsat Kotawaringin Timur Pacu Inovasi Layanan Tekan Angka Tunggakan Pajak Doc: ANTARA
Ket. Kepala UPT PPD Samsat Kotim Rachman S.

PALANGKA RAYA – Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPT PPD Samsat) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah terus memacu berbagai inovasi layanan untuk menekan angka tunggakan pajak.

“Kami sudah menyediakan Samsat keliling di tiap kecamatan, layanan di Car Free Day (CFD) setiap akhir pekan, di mall hingga Pasar Parenggean. Ada juga inovasi Samsat Huma Betang dan layanan Pahari yang memudahkan pembayaran,” kata Kepala UPT PPD Samsat Kotim, Rachman, di Sampit, Kalteng, Senin (27/4).

Berbagai inovasi layanan ini bertujuan memberi kemudahan bagi masyarakat. Beragam layanan dihadirkan agar pembayaran pajak bisa dilakukan lebih dekat dan praktis.

Dia menyampaikan Samsat mencatat sekitar 200.000 unit kendaraan di wilayah setempat menunggak membayar pajak kendaraan hingga Maret 2026.

“Sekitar 320 ribu kendaraan, yang membayar hanya sekitar 120 ribu. Jadi ada sekitar 200 ribu kendaraan yang menunggak pajak. Ini tersebar di seluruh kecamatan,” katanya.

Rachman menjelaskan, tingkat kepatuhan masyarakat Kotim dalam membayar pajak kendaraan masih perlu ditingkatkan, dikarenakan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang masih tergolong tinggi.

Mayoritas kendaraan yang menunggak pajak didominasi oleh kendaraan roda dua. Kendaraan tersebut tersebar hingga ke wilayah pedesaan di 17 kecamatan, termasuk kawasan perkotaan seperti Sampit.

Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, pajak tersebut merupakan salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan daerah.

Selain inovasi layanan, pihaknya juga berharap adanya penyederhanaan aturan administrasi, khususnya terkait persyaratan pembayaran pajak kendaraan yang dinilai masih cukup rumit di beberapa daerah.

Ia mencontohkan, kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berlaku sejak April 2026, dengan mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus menyertakan KTP asli pemilik pertama. Kebijakan ini dinilai akan sangat membantu warga yang belum balik nama kendaraan bekas.

“Di beberapa daerah, KTP tidak lagi digunakan untuk pajak tahunan, hanya untuk lima tahunan seperti ganti STNK atau balik nama. Ini yang kita harapkan bisa diterapkan agar lebih mudah,” ujarnya.

Rachman menambahkan, sistem pelayanan pajak kini juga terus dikembangkan secara digital. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengakses informasi dan melakukan pembayaran dengan lebih cepat tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Ia juga menegaskan pajak kendaraan bermotor memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur jalan hingga layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Jepang akan Ganti 5 Reaktor...
Ekonomi
Potensi komoditas kakao Jem...
Daerah
Anak harimau sumatra di TSI...

Aksi Kamisan ke-908 di Jakarta

1 jam lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Aksi Kamisan ke-908 di Jakarta
Nasional
Sidang vonis Mantan Wamenna...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.