Salah Diagnosis Ancam Hak dan Masa Depan Pekerja, PERDOKJASI Soroti Celah Penjaminan PAK
📅 Senin, 27 Apr 2026, 16:48 WIB | Oleh: Yebdi TrismarIa mengungkapkan bahwa dalam satu dekade terakhir, kondisi ini berpotensi menimbulkan beban pembiayaan hingga triliunan rupiah.
“Ini bukan sekadar isu administratif, tetapi distorsi sistem yang berdampak pada keberlanjutan pembiayaan nasional,” tegasnya.
Deputi Bidang Kebijakan Pelayanan Program BPJS Ketenagakerjaan, dr. Woro Ariyandini, menegaskan bahwa sistem sebenarnya telah memberikan ruang perlindungan yang cukup, termasuk melalui mekanisme penjaminan awal untuk dugaan PAK.
“Kasus dugaan penyakit akibat kerja dapat langsung dijamin terlebih dahulu sambil menunggu verifikasi. Artinya, pelayanan tidak boleh tertunda hanya karena status belum pasti,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun demikian, ia menekankan bahwa tantangan utama saat ini terletak pada implementasi di lapangan.
“Persoalannya bukan lagi pada regulasi, tetapi pada konsistensi pelaksanaan–mulai dari pelaporan, pemahaman stakeholder, hingga koordinasi antar sistem,” jelasnya.
Dinamika diskusi dalam webinar mengungkap berbagai tantangan di lapangan, mulai dari ketidaktepatan penjaminan, ketidakkonsistenan implementasi antar wilayah, hingga risiko pekerja harus menanggung biaya pengobatan secara pribadi. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan diagnosis penyakit akibat kerja tidak hanya bersifat klinis, tetapi juga berdampak langsung pada keadilan sistem dan perlindungan pekerja.
Sebaiknya Anda baca juga:
PERDOKJASI menegaskan bahwa penguatan sistem penjaminan harus dimulai dari akurasi keputusan medis sejak awal.
“Ketika diagnosis tepat, maka hak pekerja terlindungi, penanganan menjadi tepat, dan sistem berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Agustian.
Dalam momentum Hari Pekerja Internasional, PERDOKJASI menegaskan bahwa perlindungan pekerja harus dimulai dari ketepatan diagnosis, agar setiap pekerja mendapatkan penanganan yang tepat, perlindungan yang adil, serta kepastian dalam sistem jaminan sosial.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!