Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akhiri TPA Open Dumping, Tuntaskan Kedaruratan Sampah

📅 Senin, 27 Apr 2026, 11:22 WIB | Oleh: Tim Penulis

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa persoalan sampah telah berada pada tahap darurat dan memerlukan perubahan paradigma secara menyeluruh. Hingga akhir 2025, capaian sampah terkelola nasional baru mencapai 25% atau sekitar 36.684 ton per hari, sementara 75% lainnya (105.483 ton per hari) belum tertangani secara memadai dan masih berisiko mencemari lingkungan.

Paradigma Baru

Paradigma baru itu muncul setelah disahkannya UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah pada 7 Maret 2008. Bertahun-tahun Indonesia tidak memiliki regulasi nasional, yang dijadikan panduan nasional. Lahirnya UU tersebut karena besarnya desakan berbagai pihak, berdasar fakta lapangan pengelolaan sampah semakin memprihatinkan membuahkan korban manusia dan bencana ekologis.

Dorongan yang terkuat adanya tragedi maut sampah longsor di TPA Leuwigajah menelan ratusan korban nyawa dan menguruk beberapa kampung pada 21 Febriuari 2005. Berikutnya disusul sampah TPS liar di Lembang Bandung menewaskan seorang warga. Situasi buruk ditambah tragedi sampah TPST Bantargebang longsor pada 2006 menelan 3 korban nyawa. UU No. 18/2008 inti dasarnya merupakan paradigma baru; mengelola sampah sedekat-dekatnya dengan sumber.

Paradigma baru tersebut mengutamakan prinsip sampah sebagai sumberdaya, dan prinsip pengendalian pencemaran. Titik tolaknya kerja praktis: Kumpul-Pilah-Olah atau Pilah-Kumpul-Olah Sampah. Implementasi prinsip tersebut dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:1) 3R (Reduce, Reuse, Recycle); 2) Extended Producer’s Responsibility (EPR); 3) Waste to energy; 4) Pengelolaan akhir yang Environmental Friendly (Sanitary Landfill).

Keuntungan paradigma baru, yakni: 1) Menghemat sumberdaya; 2) Beban pencemaran berkurang; 3) Bernilai ekonomis dan membuka lapangan kerja; 4) Operational cost rendah; 5) Beban TPA berkurang, dan 6) Yang paling penting masyarakat sekitar menerima keberadaan pengelolaan dan pengolahan sampah dan TPA/TPST.

Kekuatan pradigma baru itu adalah kerja praktis kelola sampah menggunakan multi-teknologi ramah lingkungan, partisipatif, demokratis, transparan, akuntabel dan menjauhkan dari tindakan hazard dalam konteks good governance.

Transformasi ke metode dan paradigama baru sekalipun dalam menuntaskan kedaruratan sampah, mengakhir TPA open dumping tidak banyak hasilnya jika tidak didukung ekosistem good governance.

Pandangan tersebut sudah saya disampaikan ke pemerintah pusat, terutama Menteri LH/Kepala BPLH. Ekosistem good governance adalah keharusan. Syarat ini tidak bisa ditawar-tawari lagi jika ingin mewujudkan sukses pengelolaan sampah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Mahasiswa ITS Petakan Penurunan Tanah untuk Atasi Banjir

32 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Mahasiswa ITS Petakan Penur...

BMW Meledak oleh Bom Mobil, Pejabat Militer Russia Tewas

36 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
BMW Meledak oleh Bom Mobil,...
Megapolitan
Dishub DKI: Sejumlah Jalan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Presiden Prabowo Bertolak ke Lampung untuk Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir

Presiden Prabowo Bertolak ke Lampung untuk Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir

10 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.