Akhiri TPA Open Dumping, Tuntaskan Kedaruratan Sampah
📅 Senin, 27 Apr 2026, 11:22 WIB | Oleh: Tim PenulisMenteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa persoalan sampah telah berada pada tahap darurat dan memerlukan perubahan paradigma secara menyeluruh. Hingga akhir 2025, capaian sampah terkelola nasional baru mencapai 25% atau sekitar 36.684 ton per hari, sementara 75% lainnya (105.483 ton per hari) belum tertangani secara memadai dan masih berisiko mencemari lingkungan.
Paradigma Baru
Paradigma baru itu muncul setelah disahkannya UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah pada 7 Maret 2008. Bertahun-tahun Indonesia tidak memiliki regulasi nasional, yang dijadikan panduan nasional. Lahirnya UU tersebut karena besarnya desakan berbagai pihak, berdasar fakta lapangan pengelolaan sampah semakin memprihatinkan membuahkan korban manusia dan bencana ekologis.
Dorongan yang terkuat adanya tragedi maut sampah longsor di TPA Leuwigajah menelan ratusan korban nyawa dan menguruk beberapa kampung pada 21 Febriuari 2005. Berikutnya disusul sampah TPS liar di Lembang Bandung menewaskan seorang warga. Situasi buruk ditambah tragedi sampah TPST Bantargebang longsor pada 2006 menelan 3 korban nyawa. UU No. 18/2008 inti dasarnya merupakan paradigma baru; mengelola sampah sedekat-dekatnya dengan sumber.
Sebaiknya Anda baca juga:
Paradigma baru tersebut mengutamakan prinsip sampah sebagai sumberdaya, dan prinsip pengendalian pencemaran. Titik tolaknya kerja praktis: Kumpul-Pilah-Olah atau Pilah-Kumpul-Olah Sampah. Implementasi prinsip tersebut dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:1) 3R (Reduce, Reuse, Recycle); 2) Extended Producer’s Responsibility (EPR); 3) Waste to energy; 4) Pengelolaan akhir yang Environmental Friendly (Sanitary Landfill).
Keuntungan paradigma baru, yakni: 1) Menghemat sumberdaya; 2) Beban pencemaran berkurang; 3) Bernilai ekonomis dan membuka lapangan kerja; 4) Operational cost rendah; 5) Beban TPA berkurang, dan 6) Yang paling penting masyarakat sekitar menerima keberadaan pengelolaan dan pengolahan sampah dan TPA/TPST.
Kekuatan pradigma baru itu adalah kerja praktis kelola sampah menggunakan multi-teknologi ramah lingkungan, partisipatif, demokratis, transparan, akuntabel dan menjauhkan dari tindakan hazard dalam konteks good governance.
Sebaiknya Anda baca juga:
Transformasi ke metode dan paradigama baru sekalipun dalam menuntaskan kedaruratan sampah, mengakhir TPA open dumping tidak banyak hasilnya jika tidak didukung ekosistem good governance.
Pandangan tersebut sudah saya disampaikan ke pemerintah pusat, terutama Menteri LH/Kepala BPLH. Ekosistem good governance adalah keharusan. Syarat ini tidak bisa ditawar-tawari lagi jika ingin mewujudkan sukses pengelolaan sampah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!