Akhiri TPA Open Dumping, Tuntaskan Kedaruratan Sampah
📅 Senin, 27 Apr 2026, 11:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: KPNas
Oleh Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)
Aah … masak sih cuma urusan sampah bisa masuk penjara? Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta ditetapkan jadi tersangka oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup RI pada tanggal 18 April 2026.
Buntut kasus longsornya gunung sampah TPST Bantargebang menewaskan beberapa jiwa pada 8 Maret 2026 lalu. Beberapa orang jadi tumbal keganasan sampah. Juga, penetapan tersangka Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi atas pencemaran air akibat leachate dari pengelolaan TPA Burangkeng yang buruk.
Pengelolaan sampah yang buruk membahayakan lingkungan, manusia dan menimbulkan kematian maka akan dikenakan sanksi pidana maupun perdata. Klausul-klausulnya sangat jelas.
Pasal 98 Undang-undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ayat (2) menyatakan: Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian ayat (3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Dulu, ketika hidup di kampung/desa masalah sampah dapat diselesaikan di pekarangan sendiri. Masing-masing rumah punya tempat pembuangan sampah. Karena penduduk punya pekarangan cukup luas. Saat itu penduduk belum tahu mengenai kebijakan dan hukum berkaitan dengan pengelolaan sampah.
Sekarang berbeda, pembangunan berbagai infrastruktur dan jasa modern berkembang massive, seperti pabrik, kantor, sekolah, pasar, stasiun kereta api, terminal bus, bandara, pelabuhan, mall, restoran, kafe, hotel, apartemen, dll. Kota-kota tumbuh. Jumlah penduduk semakin banyak, gaya hidup semakin modern dan konsumtif, implikasinya sampah yang dihasilkan pun semakin banyak.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pertumbuhan kota makin pesat dan imbasnya timbulan sampah semakin banyak, namun penyediaan tempat pembuangan sampah hanya ala kadarnya, dalam suatu waktu akan jadi masalah besar, bom waktu. Tempat pembuangan akhir itu disebut TPA sampah, ada yang menyebut velbag yang penting ada.
Kata itu berasal dari bahasa Belanda vuil (kotoran/sampah) dan bak (penampungan/bak), velbag, vuilnisbak atau vuilbak merujuk pada lokasi sejarah tempat pembuangan sampah di pinggir kali. Kemudian velbag itu berubah menjadi pemukiman akibat pertambahan penduduk. Velbag sangat sederhana, berbeda dengan TPST Bantargebang atau TPA Sumurbatu, TPA Burangkeng dan TPA lainnya.
Perjalanan TPA Open Dumping
Open dumping suatu metode pembuangan sampah secara terbuka. Sampah hanya ditumpuk dan ditumpuk saja. Merupakan cara sangat sederhana yang dilakukan di kampung/desa zaman dulu. Karena volume atau kuantitas sampah masih sedikit. Ketika itu penduduknya pun relatif sedikit. Hal ini berlangsung pada 1960-an,1970-an,1980-an, bahkan 1990-an.
Berbeda dengan tahun 2000-an, jumlah penduduk semakin banyak, kampung/desa sudah menjadi kota kecil atau menengah. Dari tahun ke tahun terus berkembang menjadi kota besar dan kota metropolitan, pendudukanya sudah mencapai lebih 2 juta. Timbulan sampahnya pun bertambah banyak, bisa 1.000-1.500 ton, 2.000-3.000 per hari.
Timbulan sampah yang mencapai ribuan ton per hari tidak bisa ditangani secara manual, butuh bantuan teknologi dan peralatan modern. Butuh truk sampah, backhoe, excavator, bulldozer, dan lainnya. Pengelolaan sampah ini butuh anggaran besar, terutama untuk operasional, gaji pekerja, perawatan alat-alat berat, supali kantor, dll.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!