141 Lahan Belum Dibayar, Warga Bekasi Protes Ganti Rugi Tol Japek Selatan
📅 Minggu, 26 Apr 2026, 06:05 WIB | Oleh: Tim PenulisKabupaten Bekasi - Sejumlah warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan lamban proses pencairan ganti rugi atas lahan mereka yang terdampak proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Selatan akibat persoalan administrasi meski seluruh persyaratan telah terpenuhi.
"Hal ini disebabkan proses validasi kepemilikan lahan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi yang lamban," kata Anggota Satgas Desa Burangkeng Tarmidi di Cikarang, Sabtu (25/4).
Ia mengatakan, satgas desa selaku perpanjangan tangan masyarakat dengan pemerintah telah melakukan penelusuran terhadap permasalahan tersebut hingga menemukan penyebab keterlambatan proses pencairan akibat terkendala validasi kepemilikan lahan.
Proses validasi lahan merupakan langkah penting dalam memastikan keabsahan dan keakuratan data kepemilikan tanah melalui pencocokan data fisik serta yuridis sertifikat tanah dengan Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
Validasi ini wajib dilakukan sebelum transaksi jual beli, balik nama maupun pengajuan hak tanggungan untuk menjamin tanah tidak berstatus dalam sengketa atau terblokir.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia mengungkapkan meski persyaratan telah dilengkapi warga dan nilai apresial juga sudah ditentukan sejak tahun 2025, uang ganti rugi belum juga dibayarkan. Kondisi ini berbeda saat tahap awal pembebasan lahan, di mana proses validasi hingga pembayaran tuntas hanya dalam sebulan.
"Kami tidak mendapat informasi jika ada kekurangan berkas. Biasanya kalau ada kendala langsung diberitahu, tapi kali ini tidak ada komunikasi," ujarnya.
Di sisi lain, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah Tol Japek Selatan menyatakan pembayaran oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) belum dapat dilakukan apabila hasil validasi dari Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Bekasi belum selesai.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pihak PPK juga tidak bisa memastikan kapan hasil validasi akan keluar karena itu merupakan kewenangan BPN," katanya.
Perwakilan Satgas Desa Ciledug Nana Supriatna mengaku telah beberapa kali mendatangi dan menyurati Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi untuk mencari kejelasan, namun hingga saat ini hasilnya masih nihil.
"Kami bingung harus menjawab apa kepada warga karena PPK hanya mengatakan menunggu validasi dari BPN. Kami terbebani, karena hampir setiap minggu warga menanyakan hal itu kepada kami, bahkan ada yang dua hari sekali," ucap dia.
Sementara itu, Humas KSO Japek Selatan Tommy Fikar Alamsyah membenarkan masih ada sejumlah bidang tanah di wilayah Desa Burangkeng, Ciledug, Taman Sari, Kertarahayu serta Jayasampurna yang belum dibayarkan uang ganti ruginya.
Meski demikian, sebagian pembangunan tetap berjalan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan. "Kami berpacu dengan waktu karena jika terus tertunda akan terjadi pembengkakan biaya," katanya.
Pihaknya mengaku telah berupaya berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi untuk mencari kejelasan namun hingga kini belum mendapatkan jawaban pasti.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!