Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Proteksi Tidak Cukup, Industri Harus Produktif, Efisien, dan Punya Kepastian Hukum

📅 Selasa, 21 Apr 2026, 01:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Proteksi Tidak Cukup, Industri Harus Produktif, Efisien, dan Punya Kepastian Hukum Doc: istimewa
Ket. Sektor Riil - Pelaku Industri Hadapi Tekanan Biaya Energi, Logistik dan Bahan Baku Impor

JAKARTA - Di tengah berbagai tantangan ekonomi dan politik global, penguatan industri nasional sangat penting sebagai salah satu upaya untuk melindungi penyerapan tenaga kerja dan mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/4) menekankan pentingnya melindungi dan memperkuat industri dalam negeri agar mampu menyerap tenaga kerja secara berkelanjutan.

Hal itu disampaikannya sebagai respon atas laporan gelombang PHK di sektor manufaktur pada kuartal pertama 2026 yang telah mencapai 8.389 pekerja.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PHK tertinggi, yakni 1.721 pekerja atau sekitar 20,51 persen dari total kasus.

“Kita tidak boleh menunggu sampai gelombang kedua PHK benar-benar terjadi. Negara harus hadir lebih cepat dengan langkah konkret untuk menyelamatkan industri padat karya,” kata Kaisar.

Ia menilai, tekanan global yang memicu perlambatan industri harus direspons dengan kebijakan nasional yang adaptif dan proaktif. Selain itu, Kaisar juga mengingatkan bahwa tingginya angka pengangguran usia muda Indonesia yang telah mencapai 17 persen dapat menjadi ancaman serius apabila sektor manufaktur tidak segera diperkuat.

“Tanpa basis manufaktur yang kuat, bonus demografi justru bisa berubah menjadi beban sosial. Ini alarm bagi kita semua,” kata Kaisar.

Upaya pemerintah yang telah membuka ruang dialog antara DPR RI, pengusaha, dan serikat pekerja saat ini juga perlu didukung dengan paket kebijakan komprehensif utamanya dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Paket kebijakan itu, lanjutnya, mencakup insentif fiskal darurat, kebijakan energi yang lebih kompetitif bagi industri, serta peta jalan perlindungan industri dalam negeri dari tekanan geopolitik global.

Di sisi lain, Kaisar juga mengingatkan agar implementasi regulasi baru, seperti Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang tata kelola lingkungan kawasan industri, tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha, melainkan menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing secara berkelanjutan.

“Momentum ini harus menjadi titik balik. Kita tidak boleh kehilangan lebih banyak lapangan pekerjaan. Negara harus memastikan industri tetap hidup, dan pekerja tetap memiliki harapan,” ujar Kaisar.

Diminta terpisah, Direktur Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Iyuk Wahyudi, menilai penguatan industri nasional menjadi langkah penting untuk menjaga penyerapan tenaga kerja di tengah tekanan global. Namun demikian, namun harus disertai kebijakan yang lebih terukur dan menyasar persoalan struktural di sektor manufaktur.

Gelombang PHK yang mencapai 8.389 pekerja pada kuartal pertama 2026 tidak bisa dilihat semata sebagai dampak eksternal, melainkan juga mencerminkan lemahnya daya saing industri dalam negeri.

“Penguatan industri tidak cukup hanya dengan proteksi, tetapi juga harus diiringi peningkatan produktivitas, efisiensi, dan kepastian kebijakan,” kata Iyuk.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Polisi Vietnam Sita 500 Kucing Curian yang akan Diambil Dagingnya

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Polisi Vietnam Sita 500 Kuc...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.