Menjelang Batas Waktu, DJP Kantongi 11,43 Juta SPT

Senin, 20 Apr 2026, 17:35 WIB

JAKARTA – Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan karena mencerminkan tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus menjadi basis utama penerimaan negara.

Ketepatan dan kelengkapan pelaporan SPT tidak hanya berdampak pada akurasi data fiskal, tetapi juga menentukan efektivitas pengawasan dan perumusan kebijakan pajak.

Ket. Foto: Peserta wajib pajak memperlihatkan bukti penerimaan elektronik seusai melaporkan SPT tahunan melalui Coretax DJP di KPP Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (27/3/2026). — Sumber: ANTARA/ Syifa Yulinnas.

Secara analitis, tren pelaporan SPT dapat digunakan untuk membaca kondisi ekonomi riil. Peningkatan jumlah pelapor dan nilai pajak terutang umumnya mencerminkan aktivitas ekonomi yang tumbuh, sementara penurunan bisa menjadi sinyal perlambatan atau rendahnya kepatuhan.

Oleh karena itu, digitalisasi dan simplifikasi sistem pelaporan menjadi krusial untuk menekan biaya kepatuhan dan meningkatkan partisipasi wajib pajak.

Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memperluas basis pajak dan memastikan kualitas data yang dilaporkan.

Tanpa penguatan literasi perpajakan dan pengawasan yang konsisten, potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor ini masih cukup besar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerima 11,43 juta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 per 19 April 2026.

"Untuk periode sampai dengan 19 April 2026, tercatat 11.434.264 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/4).

Rinciannya, untuk tahun buku Januari-Desember, laporan SPT berasal dari 9.858.579 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.227.889 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 343.765 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 250 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus 2025, laporan berasal dari 3.745 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Dari sisi progres aktivasi akun Coretax, DJP mencatat jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun mencapai 18.199.350.

Jumlah itu terdiri atas 17.094.257 wajib pajak orang pribadi, 1.013.884 wajib pajak badan, 90.982 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

DJP menegaskan akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Saat ini, DJP memfokuskan pelayanan guna mendorong pelaporan tepat waktu demi mencapai target 15 juta SPT pada periode ini.

Secara keseluruhan, DJP menargetkan total pelaporan SPT mencapai 19 juta hingga akhir 2026.

DJP juga mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT sebelum akhir April untuk menghindari lonjakan akses sistem secara bersamaan yang berpotensi menimbulkan kendala.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.