BNI Komitmen Kembalikan Dana Jemaat Paroki Aek Nabara Korban Penggelapan Oknum
Minggu, 19 Apr 2026, 15:15 WIBJAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bank Negara Indonesia (BNI) yang berkomitmen mengembalikan dana nasabah terkait dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Nilai dana yang akan dikembalikan mencapai Rp28 miliar.
Andre menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab institusi perbankan dalam menjaga kepercayaan publik. Ia menegaskan, respons cepat BNI mencerminkan komitmen terhadap perlindungan nasabah di tengah kasus yang meresahkan masyarakat.
"Saya selaku pimpinan Komisi VI DPR RI memberikan apresiasi kepada BNI yang bergerak cepat dan menunjukkan komitmen tinggi untuk mengembalikan uang nasabah," ujar Andre.
Menurutnya, keputusan ini juga mencerminkan keseriusan lembaga keuangan dalam menindaklanjuti persoalan yang berdampak langsung pada masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga kredibilitas sektor perbankan nasional.
Andre juga mengaitkan langkah BNI dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong seluruh lembaga negara dan BUMN untuk responsif terhadap keluhan masyarakat. Ia menilai, penanganan cepat seperti ini menjadi cerminan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.
"Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar aspirasi masyarakat dan mendorong solusi cepat terhadap setiap permasalahan," katanya.
Lebih lanjut, Andre berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi BNI. Ia meminta agar sistem pengawasan internal dan perlindungan nasabah terus diperkuat guna mencegah kejadian serupa terulang.
"Kasus ini harus menjadi evaluasi agar BNI terus meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat sistem perlindungan nasabah," tegasnya.
Sementara itu, pihak BNI memastikan pengembalian dana nasabah akan dilakukan dalam waktu dekat, mengikuti perkembangan proses hukum. Hal tersebut disampaikan Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam konferensi pers virtual.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam waktu ini, dan dipastikan dalam hari kerja minggu ini dana akan dikembalikan," ujar Munadi.
Ia menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, total dana yang digelapkan mencapai sekitar Rp28 miliar.
Munadi menegaskan, tindakan tersebut merupakan ulah oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem resmi perbankan. Produk yang ditawarkan kepada nasabah, yakni âDeposito Investmentâ, dipastikan bukan produk resmi BNI.
"Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, serta produk tersebut tidak tercatat dalam sistem operasional BNI," jelasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam bertransaksi keuangan. Di sisi lain, langkah pengembalian dana oleh BNI diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan nasional.
- Bank BNI
- Perbankan
- Perlindungan Nasabah
- DPR RI
- Penggelapan Dana
- Dana Nasabah
- Andre Rosiade
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Kuartal I 2026, BNI Catat Kinerja Solid Ditopang Fundamental Kinerja dan Transformasi Bisnis
-
Pengukuhan Pengurus DPP IKM 2025-2030
-
Tim Voli Indonesia Masuk Grup Berat AVC Mens Cup 2026
-
Innit Lombok Peringati Hari Bumi dengan Komitmen Berkelanjutan terhadap Kelestarian Pesisir di Teluk Ekas
-
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi, Warga Diminta Tenang dan Ikuti Arahan Pemerintah
-
Legislator: Konsistensi Digitalisasi Kunci Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran, Tidak Perlu Satgas Baru
-
BNI Raih Predikat Best Companies to Work for in Asia untuk Ketiga Kalinya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.