BNI Komitmen Kembalikan Dana Jemaat Paroki Aek Nabara Korban Penggelapan Oknum

Minggu, 19 Apr 2026, 15:15 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bank Negara Indonesia (BNI) yang berkomitmen mengembalikan dana nasabah terkait dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Nilai dana yang akan dikembalikan mencapai Rp28 miliar.

Andre menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab institusi perbankan dalam menjaga kepercayaan publik. Ia menegaskan, respons cepat BNI mencerminkan komitmen terhadap perlindungan nasabah di tengah kasus yang meresahkan masyarakat.

Ket. Foto: Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bank Negara Indonesia (BNI) yang berkomitmen mengembalikan dana nasabah terkait dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Nilai dana yang akan dikembalikan mencapai Rp28 miliar. — Sumber: ANTARA

"Saya selaku pimpinan Komisi VI DPR RI memberikan apresiasi kepada BNI yang bergerak cepat dan menunjukkan komitmen tinggi untuk mengembalikan uang nasabah," ujar Andre.

Menurutnya, keputusan ini juga mencerminkan keseriusan lembaga keuangan dalam menindaklanjuti persoalan yang berdampak langsung pada masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga kredibilitas sektor perbankan nasional.

Andre juga mengaitkan langkah BNI dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong seluruh lembaga negara dan BUMN untuk responsif terhadap keluhan masyarakat. Ia menilai, penanganan cepat seperti ini menjadi cerminan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.

"Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar aspirasi masyarakat dan mendorong solusi cepat terhadap setiap permasalahan," katanya.

Lebih lanjut, Andre berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi BNI. Ia meminta agar sistem pengawasan internal dan perlindungan nasabah terus diperkuat guna mencegah kejadian serupa terulang.

"Kasus ini harus menjadi evaluasi agar BNI terus meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat sistem perlindungan nasabah," tegasnya.

Sementara itu, pihak BNI memastikan pengembalian dana nasabah akan dilakukan dalam waktu dekat, mengikuti perkembangan proses hukum. Hal tersebut disampaikan Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam konferensi pers virtual.

"Penyelesaian akan kami lakukan dalam waktu ini, dan dipastikan dalam hari kerja minggu ini dana akan dikembalikan," ujar Munadi.

Ia menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, total dana yang digelapkan mencapai sekitar Rp28 miliar.

Munadi menegaskan, tindakan tersebut merupakan ulah oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem resmi perbankan. Produk yang ditawarkan kepada nasabah, yakni “Deposito Investment”, dipastikan bukan produk resmi BNI.

"Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, serta produk tersebut tidak tercatat dalam sistem operasional BNI," jelasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam bertransaksi keuangan. Di sisi lain, langkah pengembalian dana oleh BNI diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan nasional.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.