Hari Ini Sidang Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Jakarta
📅 Senin, 13 Apr 2026, 08:03 WIB | Oleh: Tim PenulisArin juga mengimbau kepada rekan-rekan media untuk dapat memantau dan mengikuti jalannya persidangan.
Dalam sidang tersebut, Oditur Militer selaku penuntut umum pada peradilan militer akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Arin juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.
Rincian dakwaan
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37).
"Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami," kata Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4).
Dalam persidangan, oditur militer menegaskan bahwa pihaknya menggunakan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, hingga kumulatif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam konstruksi ini, para terdakwa diduga telah merencanakan terlebih dahulu tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi apabila unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan secara sempurna di persidangan, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.
Selain itu, para terdakwa juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan mayat. yang diakumulasi dengan Pasal 181 tentang menyembunyikan mayat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!