Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berkat Informasi Warga, Peredaran 1.880 Butir Obat Keras di Bogor Berhasil Digagalkan

📅 Rabu, 08 Apr 2026, 15:49 WIB | Oleh:
Berkat Informasi Warga, Peredaran 1.880 Butir Obat Keras di Bogor Berhasil Digagalkan Doc: ANTARA/HO-Polres Bogor
Ket. Jajaran Polsek Klapanunggal yang dipimpin Iptu Asep Saifurrohman membongkar peredaran obat-obatan terlarang di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/4).

KABUPATEN BOGOR -- Kepolisian menggagalkan peredaran 1.880 butir obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan mengamankan satu orang pelaku berinisial MM (27).

Kapolsek Klapanunggal Iptu Asep Saifurrohman di Bogor, Selasa, menyebutkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polsek Klapanunggal setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat terlarang di wilayah Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal.

Ia mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan warga.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi obat keras, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan pelaku diamankan sekitar pukul 14.30 WIB saat berada di Jalan Raya Kampung Walahir dengan menggunakan sepeda motor.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat jenis tramadol dan trihexyphenidyl dari tangan pelaku.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di wilayah Gunung Putri dan kembali menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan di dalam kamar.

Dari hasil pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.730 butir tramadol dan 150 butir trihexyphenidyl, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp470.000.

Selain itu, petugas kepolisian juga menyita tiga unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Asep menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Menurut dia, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Narkoba Polres Bogor,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tumpukan sampah di Sungai Kalibaru Bogor

39 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Tumpukan sampah di Sungai K...
Ekonomi
BPOM temukan jutaan kosmeti...
Luar Negeri
Mendagri Pakistan Kinjungi ...
Ekonomi
Jasa Marga catatkan laba be...

Siswa belajar di tenda darurat

49 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Siswa belajar di tenda darurat
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.