Nggak Mau Kehilangan Sawah, Lebak Tetapkan 28 Ribu Hektare Lahan Pertanian Berkelanjutan
📅 Minggu, 05 Apr 2026, 18:10 WIB | Oleh: Tim PenulisLEBAK – Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mungkin terdengar cukup “serius”, tapi kalau disederhanakan, ini soal menjaga sawah dan lahan produktif supaya tetap jadi sumber pangan dalam jangka panjang. Jadi, bukan cuma untuk hari ini, tapi juga untuk kebutuhan generasi ke depan.
Di tengah pesatnya pembangunan, tekanan terhadap lahan pertanian memang makin terasa. Banyak sawah yang perlahan beralih fungsi jadi perumahan atau kawasan industri. Nah, konsep LP2B hadir sebagai semacam “rem”, agar lahan-lahan penting ini tetap terlindungi dan tidak mudah dialihfungsikan.
Pendekatannya juga makin berkembang. Nggak cuma soal melindungi lahannya, tapi juga bagaimana membuat pertanian di dalamnya tetap produktif dan menguntungkan. Misalnya lewat penggunaan teknologi pertanian, perbaikan sistem irigasi, sampai pemilihan komoditas yang lebih adaptif terhadap perubahan cuaca.
Menariknya, LP2B juga mulai dikaitkan dengan isu lingkungan. Lahan yang terjaga bisa membantu menjaga keseimbangan ekosistem, mengurangi risiko banjir, hingga mendukung ketahanan pangan secara lebih luas. Jadi dampaknya nggak cuma ke petani, tapi ke masyarakat secara keseluruhan.
Pada akhirnya, menjaga LP2B itu seperti menjaga “dapur besar” bersama. Selama lahannya tetap ada dan dikelola dengan baik, pasokan pangan bisa lebih terjamin—dan kita semua ikut merasakan manfaatnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 28.100 hektare, sehingga tidak boleh dialihfungsikan, karena menghasilkan produksi ketahanan pangan nasional.
"Kita minta semua pihak, termasuk masyarakat maupun pengusaha mematuhi sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dimana peraturan itu untuk menjaga lahan subur agar tidak berubah menjadi pemukiman, industri, atau kegunaan non-pertanian lainnya," kata Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Deni Iskandar di Lebak, Sabtu (4/4).
Penetapan LP2B tersebut karena menyumbangkan produksi ketahanan pangan nasional, sehingga dilarang beralih fungsi lahan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah daerah menjaga dan melindungi kawasan LP2B tersebut agar tidak beralih fungsi lahan, sebab bila kawasan itu terjadi alih fungsi lahan, dipastikan tidak akan tercapai kedaulatan pangan nasional.
Begitu juga bagi pelaku pelanggar alih fungsi lahan, harus dikenakan sanksi tegas, termasuk denda, agar ada efek jera dan kepastian hukum.
"Kami sangat mendukung Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan yang akan menyiapkan aturan terkait denda alih fungsi lahan, terutama LP2B itu untuk mencegah lahan aktif disalahgunakan," kata lelaki alumni Fakultas Pertanian Universitas Yogyakarta Gadjah Mada (UGM).
Menurut dia, pemerintah tentu wajib melindungi kawasan lahan pertanian produktif dari alih fungsi, guna menjamin kemandirian dan ketahanan pangan nasional.
Perlindungan lahan pertanian produktif dapat meningkatkan kesejahteraan petani, dan menjamin ketersediaan pangan pokok.
Dengan demikian, lahan yang sudah ditetapkan LP2B seluas 28.100 hektare tidak boleh dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan umum dan wajib menyediakan lahan pengganti.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!