DPR Minta Pemerintah Evaluasi Berkala Kebijakan Penahanan Harga BBM

Minggu, 05 Apr 2026, 17:42 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim, meminta pemerintah tidak bersikap kaku menerapkan kebijakan untuk menahan harga BBM. Apalagi setelah PT Pertamina (Persero) diminta untuk menanggung beban selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi.

Rivqy menegaskan penting bagi pemerintah melakukan evaluasi berkala dalam penerapan kebijakan harga BBM. Menurut dia, hal ini menjadi harga mati untuk menyesuaikan arah kebijakan dengan kondisi riil pasar global maupun domestik.

Ket. Foto: — Sumber: RRI Jember/Karyantoni

“Kebijakan penahanan harga BBM harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara,” ujar dia, Minggu (5/4).

Faktor pertimbangan lainnya adalah dinamika harga minyak dunia serta dampaknya terhadap daya beli masyarakat.

Rivqy juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam melihat kekuatan fiskal APBN 2026. "Sejauh mana kita mampu menahan guncangan eksternal tanpa mengabaikan kesejahteraan rakyat,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menahan harga BBM per 1 April 2026 di tengah fluktuasi harga minyak dunia. Kebijakan ini membuat PT Pertamina untuk sementara menanggung selisih antara harga jual dan harga keekonomian BBM nonsubsidi.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan langkah tersebut dimungkinkan karena kondisi keuangan Pertamina saat ini dinilai cukup kuat. Hal ini seiring kelancaran pembayaran subsidi dan kompensasi energi dari pemerintah.

“Sementara sepertinya ditanggung Pertamina,” ujar dia. “Dia mampu karena sekarang pembayaran dari pemerintah lancar, kompensasi dibayar tiap bulan sebanyak 70 persen secara terus-menerus.”

Menurut Purbaya, likuiditas Pertamina menjadi lebih longgar karena pemerintah mempercepat pembayaran kewajiban subsidi dan kompensasi. Dengan kondisi tersebut, Pertamina dinilai masih mampu menyerap tekanan kenaikan harga minyak global dalam jangka pendek. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.