Korlantas Polri: Pengendara Motor Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi
Kamis, 04 Jun 2026, 19:34 WIBJAKARTA - Penggunaan helm berstandar nasional Indonesia wajib dipatuhi seluruh pengendara dan penumpang sepeda motor. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan berlaku.
Melansir laman Korlantas Polri, penggunaan helm SNI bukan sekadar imbauan keselamatan bagi pengguna jalan. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan Penggunaan Helm SNI
Pasal 57 Ayat (1) dan (2) mengatur setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi perlengkapan tertentu. Untuk sepeda motor, salah satu perlengkapan wajib tersebut adalah helm berstandar nasional Indonesia.
Pasal 106 Ayat (8) mewajibkan pengemudi dan penumpang menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pengguna sepeda motor saat berkendara di jalan.
Sanksi bagi Pengendara dan Penumpang
1. Bagi Pengemudi (Ayat 1)
Pengendara yang tidak mengenakan helm SNI dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan. Pelanggar juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu.
2. Bagi Penumpang (Ayat 2)
Pengemudi yang membiarkan penumpangnya tanpa helm SNI terancam sanksi serupa. Ancamannya berupa kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Tanggung jawab pengemudi tidak hanya pada dirinya sendiri selama berkendara. Keselamatan penumpang yang dibawa juga menjadi tanggung jawab pengemudi.
Uji Kelayakan Helm SNI
Banyak masyarakat masih menggunakan helm proyek, helm sepeda, maupun helm modifikasi yang belum teruji. Padahal, helm tersebut belum tentu memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan pemerintah.
Label SNI bukan sekadar stiker yang menempel pada permukaan helm. Label tersebut membuktikan helm telah melalui pengujian keselamatan oleh Badan Standardisasi Nasional.
Uji kelayakan helm SNI meliputi:
- Uji Penyerapan Benturan: Memastikan helm mampu meredam energi benturan keras saat kecelakaan terjadi,
- Uji Penetrasi: Memastikan cangkang helm tidak mudah ditembus benda tajam saat kecelakaan,
- Uji Kekuatan Tali Pengikat ('Chinstrap'): Memastikan helm tidak mudah terlepas saat benturan terjadi.
Pastikan Tali Helm Terkunci
Menggunakan helm SNI tidak akan maksimal jika cara pemakaiannya masih keliru. Kesalahan yang sering ditemukan adalah tidak mengunci tali pengikat helm.
Jika tali pengikat tidak dikunci, helm dapat terlepas sebelum kepala membentur jalan. Karena itu, pengendara harus memastikan tali helm terkunci sebelum memulai perjalanan.
Korlantas Polri mengajak masyarakat menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan saat berkendara. Kepatuhan menggunakan helm SNI diharapkan menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas. ils/I-1
- Korlantas Polri
- Helm SNI
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Update Konflik AS-Iran: Kopilot F-15E Dievakuasi ke Kuwait Setelah Jatuh di Isfahan
-
Pemkot Bandung: Pemberian Pakan Satwa Bonbin Bandung Kewajiban Kementerian Kehutanan
-
PIHPS: Harga Cabai Rawit Merah Rp73.850/Kg, Telur Ayam Rp33.000/Kg
-
Ada Kendala di Tol? Tinggal Hubungi 133: Solusi Cepat Saat Darurat di Perjalanan
-
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo, Stabil di Akhir Januari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.