Strategi Satgas PRR: Sulap Kayu Hanyutan Pascabencana Jadi Hunian Warga

Jumat, 03 Apr 2026, 00:55 WIB

JAKARTA - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pemanfaatan kayu hanyutan sebagai bagian dari strategi pemulihan di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi. Langkah ini dinilai efektif untuk mendukung pembangunan kembali sekaligus mengoptimalkan sumber daya yang tersedia di lapangan.

Pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan di sejumlah daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan berbagai fungsi. Selain digunakan untuk pembangunan hunian sementara, material tersebut juga dimanfaatkan untuk fasilitas sosial hingga kebutuhan industri.

Ket. Foto: Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pemanfaatan kayu hanyutan sebagai bagian dari strategi pemulihan di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi. — Sumber: Istimewa

"Kayu hanyutan ini bisa dimanfaatkan untuk membangun hunian oleh masyarakat maupun kebutuhan lainnya," ujar pejabat terkait dalam konferensi pers di Jakarta.

Data per 2 April 2026 menunjukkan pemanfaatan kayu hanyutan telah berjalan signifikan di berbagai wilayah terdampak. Di Kabupaten Aceh Utara, volume kayu mencapai 2.112,11 meter kubik telah digunakan untuk pembangunan hunian sementara bagi warga terdampak.

Sementara itu, di Kabupaten Aceh Tamiang terdapat 572,4 meter kubik kayu yang saat ini masih menunggu kebijakan pemerintah daerah untuk penentuan penggunaannya. Proses ini dilakukan agar pemanfaatan kayu dapat sesuai dengan kebutuhan prioritas di wilayah tersebut.

Di Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Selatan, sebanyak 329,24 meter kubik kayu dimanfaatkan untuk pembangunan hunian sementara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Sedangkan di Kabupaten Tapanuli Tengah, 93,39 meter kubik kayu telah digunakan untuk mendukung pemulihan rumah warga.

Untuk wilayah Sumatera Barat, Kota Padang mencatat pemanfaatan kayu hanyutan sebesar 1.996,58 meter kubik yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Material tersebut dimanfaatkan sesuai kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.

"Kami mendorong agar kayu yang berukuran kecil tetap dimanfaatkan agar memiliki nilai ekonomi dan bisa menjadi pemasukan daerah," ujar pejabat tersebut.

Pemanfaatan kayu hanyutan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengatur penggunaan material hasil bencana sebagai bagian dari proses pemulihan. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengelola dan memanfaatkan kayu secara optimal.

Selain untuk kebutuhan konstruksi, kayu berukuran kecil juga diarahkan untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku industri, seperti pembuatan batu bata hingga sumber energi alternatif. Skema kerja sama dengan pihak ketiga juga dibuka agar hasil pengelolaan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari sisi progres penanganan, pemerintah mencatat sebagian besar kayu hanyutan telah berhasil dibersihkan. Di Aceh, sekitar 70 persen kayu telah tertangani, sementara 30 persen sisanya masih berada di wilayah pedalaman yang sulit dijangkau.

Di Sumatera Barat, penanganan hampir mencapai 99 persen, sedangkan di Sumatera Utara telah mencapai sekitar 90 persen. Angka ini menunjukkan percepatan pemulihan yang cukup signifikan pascabencana yang terjadi akhir tahun lalu.

"Kami akan terus mempercepat penanganan hingga seluruh kayu hanyutan di lokasi terdampak dapat diselesaikan," kata pejabat tersebut.

Upaya ini diharapkan tidak hanya mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan sumber daya yang lebih berkelanjutan. Dengan pendekatan tersebut, dampak bencana dapat ditekan sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

  • Rehabilitasi
  • Rekonstruksi
  • Pemulihan bencana
  • Kayu Hanyut
  • Infrastruktur Pascabencana
  • Bangun Hunian Tetap
  • Pascabencana di Aceh dan Sumatera

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.