Pemkab Sleman Tak Terapkan WFH, Ini Alasan Bupati Harda Kiswaya

Kamis, 02 Apr 2026, 14:23 WIB

SLEMAN - Bupati Sleman Harda Kiswaya ingin layanan publik oleh pemerintah benar-benar berjalan optimal dan tidak sampai merugikan masyarakat. Karenanya, ia tidak akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat untuk aparatur sipil negara (ASN) seperti surat edaran dari pemerintah pusat.

Menurut Harda, penerapan WFH setiap Jumat bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman justru akan membuat layanan kepada masyarakat tidak efektif. Sebab, semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Sleman bersinggungan langsung dengan layanan publik.

Ket. Foto: Bupati Sleman Harda Kiswaya — Sumber: Pemkab Sleman

"Saya hormati surat edaran dari pemerintah pusat. Namun, saya melihat kebijakan itu situasional. Untuk Pemkab Sleman, saya sudah rembugan, tidak akan ada penerapan WFH. Seluruh OPD, termasuk setiap Jumat, akan tetap melayani masyarakat," kata Harda, Kamis (2/4).

Ia paham keputusan yang diambil setelah rapat bersama seluruh OPD tersebut bisa saja keliru. Akan tetapi, ia tidak bisa memaksakan penerapan kebijakan WFH kalau harus mengorbankan kepentingan masyarakat. Ia menyebut, WFH bagi ASN di Pemkab Sleman hampir tidak bisa diterapkan.

"Banyak hal yang menjadi pertimbangan kami untuk memutuskan tetap melayani masyarakat. Saya sudah melakukan koordinasi, seluruh OPD di Pemkab Sleman tidak bisa kalau memberikan layanan secara tidak langsung kepada masyarakat," tambahnya.

Harda mengatakan, layanan tatap muka atau secara langsung akan menjamin kebutuhan masyarakat terpenuhi secara cepat dan optimal. Terlebih, Pemkab Sleman berkomitmen untuk merespons cepat setiap kebutuhan warga yang bersifat mendesak. 

"Saya khawatir, jika WFH diterapkan di lingkungan Pemkab Sleman, layanan kepada masyarakat justru akan lambat. Dampaknya, muncul permasalahan lain yang bakal lebih rumit. Akibatnya, masyarakat yang dirugikan," paparnya.

Meski demikian, katanya, Pemkab Sleman tetap membuka kemungkinan mengikuti kebijakan tersebut apabila memang bersifat wajib dari pemerintah pusat. “Kalau memang wajib, kami akan patuh. Namun, saat ini, kami memilih untuk mengutamakan layanan publik," ujar Bupati.

  • Kebijakan WFH

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Senin 24 Agustus 2026 Naik, Segini Harga Terbarunya

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.