AS Siapkan Pengembalian Tarif Impor

Rabu, 01 Apr 2026, 19:20 WIB

WASHINGTON DC— Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) menyatakan kemajuan dalam pengembangan sistem pengembalian tarif. Hal tersebut dilakukan setelah pungutan tersebut dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Melansir dari kantor berita Reuters, Rabu (1/4), nilai tarif yang akan dikembalikan diperkirakan mencapai 166 miliar dollar AS (Rp2,8 kuadriliun). Proses peninjauan dan pemrosesan permohonan pengembalian dapat memakan waktu hingga 45 hari.

Ket. Foto: Presiden Amerika Serikat, Donald Trump — Sumber: X - The White House

Pejabat CBP, Brandon Lord, mengatakan pengembangan portal klaim pengembalian baru telah mencapai antara 60 persen hingga 85 persen. Ia juga menyebut sistem peninjauan dan pemrosesan masih dalam tahap pengembangan.

Meski belum mengumumkan tanggal pasti dimulainya pengajuan, lembaga tersebut sebelumnya menargetkan peluncuran sekitar akhir April. Menurutnya, sistem baru akan menerima klaim secara bertahap.

Prioritas awal diberikan kepada entri bea cukai yang telah difinalisasi dalam 80 hari terakhir. Prioritas juga mencakup entri dengan status likuidasi yang ditangguhkan, diperpanjang, atau masih dalam peninjauan.

Tahap awal juga akan mencakup deklarasi yang berisi entri gudang dan penarikan dari gudang. Dokumen tersebut menyebut sekitar 26.664 importir telah menyelesaikan proses untuk menerima pengembalian secara elektronik.

Jumlah ini mewakili sekitar 78 persen dari entri yang dikenakan bea atau setoran berdasarkan ketentuan darurat ekonomi. Total nilainya mencapai sekitar 120 miliar dollar AS (Rp2 kuadriliun).

Mahkamah Agung AS sebelumnya membatalkan tarif global diberlakukan Presiden Donald Trump, yang menjadi bagian utama kebijakan ekonomi pemerintahannya. Lebih dari 330.000 importir tercatat membayar tarif tersebut pada sekitar 53 juta pengiriman sejak Februari 2025.

Namun Mahkamah Agung tidak memberikan panduan mengenai mekanisme pengembalian dana. Masalah tersebut kemudian diserahkan kepada Pengadilan Perdagangan Internasional di New York.

Sejumlah importir besar, termasuk FedEx, menggugat CBP untuk melindungi hak pengembalian mereka. Sementara itu, importir kecil khawatir biaya proses akan melebihi manfaat yang diperoleh.

Awal bulan ini, hakim Richard Eaton memerintahkan CBP memproses pengembalian menggunakan sistem yang ada. Namun, CBP justru mengusulkan sistem baru yang diharapkan siap menerima permohonan bulan depan tanpa mengharuskan importir mengajukan gugatan hukum. ils/I-1

  • Kebijakan Tarif AS

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.