- Home
-
- Megapolitan
-
- Bapenda Kota Tangerang Seb...
Bapenda Kota Tangerang Sebut Loket Keliling Mudahkan Warga Bayar Pajak
Senin, 03 Agu 2026, 11:46 WIBTANGERANG â Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Banten, menyediakan layanan loket PBB-P2 keliling untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran khususnya karena ada program keringanan pembayaran pajak daerah selama bulan Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Kiki Wibawaha, di Tangerang, Senin (03/8), mengatakan layanan keliling ini merupakan upaya pemerintah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Layanan loket PBB-P2 keliling beroperasi pada tanggal 3 hingga 8 Agustus di sejumlah titik yang tersebar di wilayah Kota Tangerang mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB, sedangkan pada Sabtu melayani masyarakat mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Adapun lokasi pelayanan tersebar di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP), UPPD Wilayah Barat, UPPD Wilayah Timur serta sejumlah kantor kelurahan yang berbeda setiap harinya.
Khusus pada Sabtu, 8 Agustus 2026 layanan hadir di Komplek Griya Kencana II Ciledug, Komplek Pinang Griya Pinang, Perumahan Arcadia Batuceper dan Victoria Park Karawaci.
Kiki mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan tersebut untuk melakukan pembayaran PBB-P2 tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi administrasi.
"Kami mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan layanan keliling ini. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang dan peningkatan kualitas pelayanan publik," katanya.
Perlu diketahui Pemkot Tangerang menghadirkan pesta diskon kemerdekaan mulai tanggal 3 hingga 31 Agustus 2026 melalui program keringanan pembayaran pajak daerah meliputi diskon BPHTB sebesar 45 persen, pengurangan pokok PBB-P2 serta penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak.
Untuk program BPHTB, Pemkot Tangerang memberikan pengurangan sebesar 45 persen dari pokok BPHTB terutang berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak Daerah (NPOPD). Fasilitas ini khusus diberikan kepada masyarakat yang memperoleh sertipikat tanah melalui program pemerintah, yaitu PRONA, PTSL, dan PTKL, sehingga dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan.
Lalu program pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 17 persen untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sampai dengan tahun pajak 2014 dan 8 persen untuk SPPTÂ tahun pajak 2015 hingga tahun pajak 2020. Kemudian penghapusan sanksi administratif berupa denda atas pokok pajak untuk SPPT PBB-P2 yang diterbitkan sampai dengan tahun pajak 2025.
"Jangan lewatkan pesta diskon kemerdekaan ini. Manfaatkan berbagai keringanan pajak yang telah disiapkan Pemerintah Kota Tangerang dan mari bersama-sama membangun budaya taat pajak demi mendukung Kota Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing," kata Wali Kota Sachrudin.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.