Sinyal WFH Menguat, Menaker Segera Keluarkan Imbauan Resmi bagi Perusahaan Swasta-BUMN
Selasa, 31 Mar 2026, 22:35 WIBJAKARTA â Imbauan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta dan BUMN mencerminkan upaya pemerintah meredam tekanan mobilitas, baik karena faktor kemacetan, efisiensi, maupun situasi tertentu yang membutuhkan pembatasan aktivitas fisik.
Dari sisi ekonomi, kebijakan ini dapat menjaga produktivitas tetap berjalan tanpa terganggu oleh hambatan mobilitas, sekaligus menekan biaya operasional dan waktu perjalanan.
Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur digital, budaya kerja, serta jenis sektor usaha. Tidak semua industri dapat beradaptasi secara optimal dengan skema WFH, sehingga berpotensi menciptakan kesenjangan produktivitas antar sektor.
Karena itu, imbauan ini lebih tepat dilihat sebagai instrumen fleksibel jangka pendek, bukan solusi permanen, yang perlu diimbangi dengan penguatan sistem kerja hibrida dan tata kelola yang adaptif.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan terkait Surat Edaran (SE) imbauan Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Energi di tempat kerja bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMD).
"Terkait dengan Surat Edaran (SE) dan Program Optimasi Energi di tempat kerja, untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, segera kita akan umumkan ke teman-teman media dan publik," ujar Yassierli dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (31/3).
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Jumat untuk setiap pekannya, yang akan mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan SE Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Tidak hanya bagi ASN, pemerintah juga memberikan imbauan WFH serta Program Optimasi Energi di tempat kerja bagi perusahaan swasta, BUMN, serta BUMD.
Adapun, peraturan akan dituangkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Namun demikian, Menko Airlangga merincikan sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH, diantaranya sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan.
Selain itu, juga sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka selama lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan.
Sementara itu, untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya bakal menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.
- Kebijakan WFH
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hentikan Sementara Operasional Angkot di Jalur Puncak Saat Libur Lebaran 2026
-
WFH Jilid Baru Disiapkan, Aktivitas Kantor Bersiap Berubah
-
ASN WFH: Kemenperin Pastikan Layanan Publik Sektor Industri Tak Kendor
-
Libur Lebaran, Atraksi Budaya di Pariaman Jadi Daya Tarik
-
Gubernur DKI Jamin Nasib P3K Tetap Stabil, Sambil Tunggu Arahan Pusat Soal Aturan WFH
-
Pemerintah Provinsi Sulteng Berangkatkan 1.255 Peserta Mudik Gratis
-
Pemkot Palembang Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.