Sinyal WFH Menguat, Menaker Segera Keluarkan Imbauan Resmi bagi Perusahaan Swasta-BUMN

Selasa, 31 Mar 2026, 22:35 WIB

JAKARTA – Imbauan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta dan BUMN mencerminkan upaya pemerintah meredam tekanan mobilitas, baik karena faktor kemacetan, efisiensi, maupun situasi tertentu yang membutuhkan pembatasan aktivitas fisik.

Dari sisi ekonomi, kebijakan ini dapat menjaga produktivitas tetap berjalan tanpa terganggu oleh hambatan mobilitas, sekaligus menekan biaya operasional dan waktu perjalanan.

Ket. Foto: Ilustrasi-Work From Home (WFH). — Sumber: Koran Jakarta/ M Ismail

Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur digital, budaya kerja, serta jenis sektor usaha. Tidak semua industri dapat beradaptasi secara optimal dengan skema WFH, sehingga berpotensi menciptakan kesenjangan produktivitas antar sektor.

Karena itu, imbauan ini lebih tepat dilihat sebagai instrumen fleksibel jangka pendek, bukan solusi permanen, yang perlu diimbangi dengan penguatan sistem kerja hibrida dan tata kelola yang adaptif.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan terkait Surat Edaran (SE) imbauan Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Energi di tempat kerja bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMD).

"Terkait dengan Surat Edaran (SE) dan Program Optimasi Energi di tempat kerja, untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, segera kita akan umumkan ke teman-teman media dan publik," ujar Yassierli dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (31/3).

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Jumat untuk setiap pekannya, yang akan mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan SE Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Tidak hanya bagi ASN, pemerintah juga memberikan imbauan WFH serta Program Optimasi Energi di tempat kerja bagi perusahaan swasta, BUMN, serta BUMD.

Adapun, peraturan akan dituangkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Namun demikian, Menko Airlangga merincikan sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH, diantaranya sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan.

Selain itu, juga sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka selama lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan.

Sementara itu, untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya bakal menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.

  • Kebijakan WFH

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.