KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Lapor Kekayaan 2025 Sebelum 31 Maret
Senin, 30 Mar 2026, 08:23 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara atau wajib lapor untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
âPelaporan LHKPN bersifat self assesment (penilaian mandiri, red.), sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (30/3).
Lebih lanjut dia mengatakan KPK meminta pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara/daerah untuk aktif memantau dan memastikan seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor di lingkungannya benar-benar melaporkan LHKPN.
âPeran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,â katanya.
Ia mengatakan KPK juga siap memberikan layanan pendampingan bagi penyelenggara negara atau wajib lapor yang mengalami kendala dalam proses pengisian dan pelaporan melalui laman elhkpn.kpk.go.id, atau menghubungi surat elektronik elhkpn@kpk.go.id maupun pusat panggilan KPK 198.
Sementara itu, dia mengatakan berdasarkan data KPK hingga 26 Maret 2026, tercatat sebanyak 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan LHKPN periodik 2025.
Menurut dia, sektor yudikatif menjadi yang terpatuh dengan capaian 99,66 persen, kemudian eksekutif dengan 89,06 persen, dan BUMN/BUMD dengan 83,96 persen.
Kendati demikian, kata dia, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pada sektor legislatif masih perlu didorong karena yang lapor baru mencapai 55,14 persen.
âKPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,â ujarnya.
Adapun dia mengatakan setelah penyelenggara negara atau wajib lapor melaporkan LHKPN periodik 2025, maka selanjutnya KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Banyumas Ikut-ikutan Swasembada Beras. Sekadar Latah?
-
Kpk Publikasikan Harta Denny Ja Lebih Dari Rp 3 Triliun
-
Mensos Pastikan Rumah Rusak Akibat Banjir Dapat Bantuan
-
TNI Manunggal Air Hadirkan Air Bersih di Mindiptana Lewat Pembangunan Sumur Bor
-
Bencana Hidrometeorologi Mengancam hingga Akhir Oktober 2025, Ini Peringatan BMKG
-
Tanpa Utang! Kekayaan Prabowo Tembus Rp 2 Triliun, Ini Sumber Harta Sang Presiden!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.