HP Wajib 'Silent' dan Disimpan, Pasaman Barat Siapkan Aturan Ketat Penggunaan Gawai di Sekolah

Minggu, 29 Mar 2026, 19:50 WIB

SIMPANG EMPAT - Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, tengah memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi guna merumuskan regulasi ketat terkait penggunaan gawai di lingkungan sekolah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya perlindungan tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak (PP Tunas) untuk menciptakan ekosistem belajar yang sehat, aman, dan berorientasi karakter.

Ket. Foto: Salah seorang anak sedang memainkan handphone. Dinas Pendidikan Pasaman Barat masih menunggu arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar terkait teknis penggunaan gawai selama proses belajar mengajar. — Sumber: ANTARA/Altas Maulana

Selain mewajibkan perangkat dalam mode senyap dan disimpan selama jam pelajaran, otoritas pendidikan setempat juga mempertegas larangan akses terhadap konten asusila, hoaks, serta aktivitas perundungan siber yang kini kian meresahkan para orang tua siswa.

"Kita masih menunggu sambil berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tentang aturan Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas)," kata Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat Imter Pedri di Simpang Empat, Minggu.

Menurutnya, adanya aturan itu tentu pihaknya akan mendukung penuh sambil menyusun aturan penggunaan gawai nantinya jika diperlukan agar pembelajaran berlangsung aman, sehat, dan berorientasi karakter.

Pihaknya selama ini di sekolah alam kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung handphone wajib dalam kondisi mode senyap (silent) dan disimpan pada tempat yang telah ditentukan oleh guru, kecuali digunakan atas instruksi langsung dari guru mata pelajaran.

"Penggunaan handphone di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran," katanya.

Penggunaan handphone hanya diperkenankan untuk kepentingan pembelajaran yang terencana dan di bawah pengawasan guru, serta tidak boleh digunakan secara bebas selama kegiatan belajar mengajar (KBM).

Pihaknya juga melarang aksi perundungan siber (cyber bullying), menyebarkan informasi yang tidak benar (hoaks), dan mengakses konten yang bertentangan dengan norma pendidikan dan kesusilaan.

Sementara itu salah seorang orang tua siswa di Simpang Empat Rudi (42) mendukung adanya pembatasan penggunaan media sosial dan game online bagi anak di bawah umur 16 tahun.

Selain itu juga berharap adanya aturan yang tegas dari pihak sekolah dalam penggunaan handphone saat proses belajar mengajar.

"Kami berharap ada pengaturannya agar anak tidak kecanduan main handphone," katanya.

  • pasaman barat
  • sumatra barat
  • dinas pendidikan pasaman barat
  • aturan gawai sekolah
  • pp tunas
  • simpang empat

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.