Polisi Bali Tangkap Pria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap WNA China di Badung
📅 Jumat, 27 Mar 2026, 17:32 WIB | Oleh: Yebdi TrismarMeski lokasi kejadian tidak terpantau kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengumpulkan sejumlah petunjuk dan akhirnya mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!