Imbauan untuk Warga Rejang Lebong Tidak Lepasliarkan Hewan Penular Rabies

Senin, 23 Mar 2026, 22:47 WIB

Rejang Lebong - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta masyarakat pemilik hewan penular rabies (HPR) di wilayah itu agar tidak melepasliarkan hewan peliharaannya guna menekan risiko penularan virus rabies.

Kepala Distankan Rejang Lebong Suradi Ripai saat dihubungi di Rejang Lebong, Senin, menyatakan bahwa langkah ini sangat krusial mengingat tingginya angka kasus gigitan HPR baik itu gigitan anjing, kucing maupun kera di 15 kecamatan yang ada di daerah tersebut.

Ket. Foto: Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Suradi Ripai. — Sumber: Antara

"Kami meminta warga Rejang Lebong yang memiliki hewan penular rabies, terutama anjing agar tidak dilepasliarkan. Ini penting karena kasus gigitan HPR di Rejang Lebong saat ini tergolong cukup tinggi," kata dia.

Dia menjelaskan pembatasan ruang gerak hewan peliharaan ini dilakukan menyusul keterbatasan stok vaksin rabies yang dimiliki pemerintah daerah. Pada tahun anggaran 2026, pengadaan vaksin melalui APBD setempat hanya berjumlah 700 dosis.

Jumlah pengadaan vaksin ini, kata dia, berbanding terbalik dengan populasi HPR di Rejang Lebong yang diperkirakan mencapai 40.000 ekor.

"Pengadaan vaksin dari APBD tahun ini sangat terbatas akibat adanya efisiensi anggaran. Terjadi penurunan drastis dibandingkan pengadaan tahun 2025 mencapai 5.000 dosis," terangnya.

Akibat keterbatasan stok HPR ini, pelaksanaan vaksinasi massal gratis di 156 desa dan kelurahan kini hanya bisa dilakukan dalam skala yang sangat terbatas. Sebagai langkah antisipasi, Distankan sedang berupaya mengajukan bantuan tambahan vaksin kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu maupun pemerintah pusat.

Dia menambahkan kolaborasi dari pemilik hewan sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus gigitan yang berpotensi menyebabkan kematian pada manusia.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 351 kasus gigitan HPR, namun tidak ada korban jiwa.

Kondisi mengkhawatirkan justru terjadi pada awal tahun 2026. Terhitung sejak Januari hingga Februari, tercatat 46 kasus gigitan, dimana satu orang warga dilaporkan meninggal dunia setelah dinyatakan positif tertular rabies.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.