LPSK Berikan Perlindungan ke Korban, Saksi, dan Keluarga Kasus Penyiraman Air Keras
Selasa, 17 Mar 2026, 14:28 WIBJAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, saksi, dan keluarga korban dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 16 Maret 2026, setelah sebelumnya lembaga itu memberikan perlindungan darurat kepada korban sejak 13 hingga 16 Maret 2026.
Ketua LPSK Achmadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa mengatakan perlindungan diberikan untuk menjamin keselamatan para pihak sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.
"Pada Senin, 16 Maret 2026, LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung," kata Achmadi.
Ia menyampaikan perlindungan juga diberikan kepada saksi dan keluarga korban dalam bentuk yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Perlindungan bagi korban meliputi pengamanan melekat, bantuan medis berupa perawatan reguler serta pemenuhan hak prosedural selama proses peradilan. Sementara, saksi memperoleh jaminan pemenuhan hak prosedural agar dapat memberikan keterangan secara aman.
Adapun, keluarga korban mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara serta fasilitas tempat tinggal sementara atau rumah aman.
Program perlindungan tersebut diberikan selama enam bulan sejak penandatanganan perjanjian perlindungan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara.
Achmadi menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin keselamatan serta pemenuhan hak saksi dan korban.
Menurut dia, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis tersebut merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara transparan sesuai ketentuan hukum.
Dalam proses penanganan, LPSK juga telah melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman yang dihadapi para pemohon serta kebutuhan pemulihan korban dan dukungan bagi keluarga terdampak.
Achmadi menyatakan LPSK mengecam keras tindakan penyiraman air keras yang dinilai sebagai perbuatan kejam dan tidak manusiawi.
"Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment," ujarnya.
LPSK juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan perlindungan berjalan optimal sekaligus mendukun
Selain itu, LPSK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut agar berpartisipasi dalam proses hukum, dengan jaminan perlindungan bagi saksi yang memberikan keterangan.
- LPSK
- Berikan Perlindungan
- Korban, Saksi, dan Keluarga
- Kasus Penyiraman Air Keras
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pelatih Spesialis Bola Mati Liverpool Hengkang Menyusul Performa Buruk
-
Silfra Fissure, Rekahan Aktif Dua Benua yang Terus Melebar
-
Kolaborasi TelkomGroup dan Komdigi Jaga Keandalan Layanan dan Infrastruktur Jaringan Nasional Jelang Idulfitri 1447H
-
Menlu ASEAN Bertemu di Kuala Lumpur, Bahas Konflik Thailand-Kamboja yang Makin Meningkat
-
BPKN Siap Bantu Perlindungan Konsumen terkait Rumor Tokopedia Tutup
-
Pengecasan Mobil Listrik Diduga Jadi Sebab Kebakaran di Jakut, Lima Orang Tewas
-
H-5 Nataru, Trafik Sepeda Motor via Ciwandan Alami Peningkatan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.