BPKN Siap Bantu Perlindungan Konsumen terkait Rumor Tokopedia Tutup

Selasa, 03 Feb 2026, 14:05 WIB

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus dan siap berkoordinasi dengan kementerian serta regulator terkait guna memastikan tidak ada praktik yang merugikan konsumen di tengah transformasi ekosistem perdagangan digital nasional.

Hal ini diungkapkan Ketua BPKN Mufti Mubarok menanggapi beredarnya informasi mengenai Tokopedia yang akan tutup dan beralih ke TikTok Shop.

Ket. Foto: Salah satu gerai Tokopedia — Sumber: antara foto

“Konsumen tidak boleh diam. Negara hadir melalui BPKN untuk memastikan hak-hak konsumen digital tetap terlindungi,” ujarnya dihubungi dari Jakarta, Selasa (3/2).

Diketahui banyak pengguna Tokopedia saat ini masih memiliki paket berbayar Tokopedia PLUS, layanan premium yang menawarkan bebas ongkos kirim tanpa batas, pengiriman lebih cepat, serta diskon eksklusif dengan biaya langganan sekitar Rp150-Rp300 ribu untuk enam bulan, atau dapat lebih rendah dalam periode promosi tertentu.

Mufti menegaskan setiap perubahan model bisnis, merger, maupun penutupan platform digital tidak boleh merugikan konsumen, terutama konsumen yang telah membayar layanan di muka.

Ia mengimbau para pelanggan agar aktif melindungi haknya dengan beberapa opsi yang dapat dilakukan, seperti menyimpan bukti pembayaran dan detail berlangganan Tokopedia PLUS, dan terus memantau pengumuman resmi dari Tokopedia maupun TikTok Shop.

“Segera mengajukan komplain tertulis jika hak layanan tidak dipenuhi, dan laporkan ke BPKN atau lembaga perlindungan konsumen jika tidak ada penyelesaian yang adil.” kata Mufti.

Menurut Mufti, penyelesaian yang adil dan tidak merugikan konsumen harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak atas kenyamanan, keamanan, dan kompensasi.

Ia menilai, penyelesaian ideal dari pihak penyedia platform dapat dilakukan melalui beberapa opsi, seperti pengalihan manfaat Tokopedia PLUS ke platform TikTok Shop dengan nilai dan fitur yang setara atau lebih baik.

Selain itu, pengembalian dana (refund) secara proporsional sesuai sisa masa aktif langganan juga dianjurkan, atau pun pemberian kompensasi tambahan, seperti voucher, diskon eksklusif, atau layanan premium pengganti.

“Konsumen tidak boleh dipaksa menerima perubahan yang merugikan. Opsi harus diberikan secara transparan dan bisa dipilih oleh konsumen,” imbuhnya.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi baik dari Tokopedia maupun Tiktok Shop mengenai rumor ini.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.