Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur Bali Wayan Koster Dipanggil Kejagung Terkait Pungutan Wisatawan Asing

📅 Selasa, 17 Mar 2026, 06:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gubernur Bali Wayan Koster Dipanggil Kejagung Terkait Pungutan Wisatawan Asing Doc: ANTARA
Ket. Gubernur Bali Wayan Koster jelaskan soal kabar pemanggilan pejabat Pemprov Bali oleh Kejaksaan Agung stas laporan PWA, Denpasar, Senin 16/3/2026.

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster membenarkan adanya pemanggilan oleh Kejaksaan Agung terhadap sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait Pungutan Wisatawan Asing (PWA).

“Benar (ada pemanggilan), bukan minta keterangan, tapi minta informasi dan data, tadi saya sudah dapat telepon dari Kejaksaan Agung justru Kejagung menolong,” kata Koster di Denpasar, Senin (16/3).

Sebelumnya dikabarkan Kejaksaan Agung memanggil sejumlah pejabat di Bali atas laporan dugaan penyalahgunaan PWA. Gubernur menjelaskan Kejaksaan Agung justru memberikan rekomendasi agar PWA lebih optimal, sebab sejak berlangsungnya pungutan sebesar Rp150 ribu pada 2024 lalu, jumlah retribusi yang diperoleh dalam setahun hanya Rp318 miliar atau setara 32 persen dari total 6,3 juta wisman yang masuk Bali.

Berlanjut di 2025, Pemprov Bali mengumpulkan PWA mencapai Rp368 miliar atau 34 persen dari kunjungan wisman yang sebanyak tujuh juta orang.

“Jadi kan naik, tapi tetap tidak optimal, tapi bukan ada korupsi mana ada korupsi karena ini bayarnya digital tidak ada tunai, itu secara langsung ke BPD Bali rekening di situ,” ujar Koster.

Setelah wisman membayar, pungutan tersebut langsung masuk ke BPD Bali dan otomatis masuk kas daerah sehingga dipastikan tidak ada celah untuk melakukan penyelewengan seperti korupsi, namun disadari bahwa hasil pungutan masih jauh dari target.

“Bersih sudah, seberapa diterima di BPD segitu yang masuk ke kas daerah, sekarang penggunaannya untuk perlindungan budaya dan alam, semuanya sesuai dengan dua unsur ini, ada desa adat, pariwisata, infrastruktur, lingkungan termasuk sampah,” kata Gubernur Koster.

Dari penilaiannya, Kejaksaan Agung hanya mempertanyakan mengapa program PWA kurang optimal dibanding potensi uang yang mestinya terkumpul dari jutaan wisman masuk Bali.

Pemprov Bali menjawab kurang optimalnya pungutan wisman disebabkan belum masuknya imigrasi sebagai salah satu lembaga yang bisa membantu.

Pemerintah daerah juga tidak bisa memaksa sebab dalam perda yang mengatur PWA belum diatur kerja sama dengan imigrasi, sementara untuk menggandengnya diperlukan payung hukum di atasnya baik PP, Perpres, maupun Peraturan Menteri.

“Kenapa kurang optimal ya karena imigrasi, jadi itu yang harus diurusi bukan mempersoalkan yang bukan kaitannya, yang harus kita selesaikan adalah bagaimana melibatkan imigrasi dalam proses pungutan itu,” kata Gubernur Koster.

Dalam pemanggilan Kejagung, Koster mengatakan terdapat tujuh pimpinan perangkat daerah yang dimintai informasi dan data, beberapa seperti Satpol PP Bali, BPKAD, Karo Hukum, Bapenda, dan Dinas Pariwisata.

Seluruhnya telah menghadap kejaksaan, dan Gubernur Bali memastikan semuanya berjalan baik karena dalam pemanggilan justru Jaksa Agung membantu agar PWA optimal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
AS Dukung Dialog Langsung a...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.