Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Roy Suryo dkk terkait Uji KUHP-UU ITE

📅 Senin, 16 Mar 2026, 16:26 WIB | Oleh:
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Roy Suryo dkk terkait Uji KUHP-UU ITE Doc: dok
Ket. Sidang putusan MK

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan Roy Suryo Notodiprojo dan kawan-kawan (dkk) atas pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikarenakan petitum tidak jelas.

Putusan permohonan Roy Suryo dkk dengan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3), bersamaan dengan dua perkara lainnya yakni Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 karena memiliki esensi terutama memiliki amar yang sama.

“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa pokok permohonan (petitum) angka 2 sampai petitum angka 6 yang dimohonkan oleh para pemohon, Mahkamah tidak menemukan uraian pada bagian alasan permohonan (posita) yang menjelaskan mengapa para pemohon memohon norma-norma yang dimaksud hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti atau aktivis.

Sedangkan terhadap subjek hukum lain yang menjadi ruang lingkup dalam norma-norma a quo, kata Ketua MK, tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan.

Dengan demikian penafsiran yang dimohonkan dalam petitum angka 2 sampai angka 6 memang secara spesifik dimohonkan hanya untuk kepentingan para pemohon.

Padahal, kata Suhartoyo, jika norma-norma dimaksud dimaknai seperti yang dimohonkan para pemohon. Pemaknaannya akan berlaku secara umum (erga omnes).

Selain itu, tidak ada argumentasi terkait persoalan konstitusional dari norma yang dimohonkan pengujian yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah terhadap akademisi, peneliti atau aktivis.

Di samping itu, lanjut Ketua MK, petitum angka 7 sampai petitum angka 9 yang memohon agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata “juncto” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Menurut Mahkamah, merupakan petitum selain tidak lazim dan juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya dalam hal ini apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang dijunctokan tersebut,” kata hakim.

Bila mana demikian yang dikehendaki para pemohon, kata Suhartoyo, seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri, sebagaimana halnya petitum angka 2 sampai petitum angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan penguji dalam satu petitum.

“Dalam konteks permohonan a quo model perumusan petitum angka 7 sampai angka 9 menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon,” ujar Ketua MK.

Diketahui, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan menguji KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ke MK karena merasa dikriminalisasi.

Mereka merasa dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan penelitian terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
JD Vance Tunda Perjalanan k...

Bulog Timika: Stok Beras Aman hingga Lima Bulan ke Depan

53 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
Bulog Timika: Stok Beras Am...
  • Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
    Preview komentar:
    Hubungi nomor 082178509155 Atau 1500001 (layanan khusus untuk ...
    Anda dapat menghubungi layanan support (Tokocrypto) melalui nomor ...
  • Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
    Preview komentar:
    Berikut Nomor Whatsapp Resmi Tokocrypto adalah +62 818-898-300, ...
    Perlu di ingat, Saluran resmi Tokocrypto, hanya di ...
  • Rp2,2 Triliun Digelontorkan! Kementerian PKP Kebut Bangun Huntap Pascabencana di Sumatera
    Preview komentar:
    Sedih ya, teman-teman... Saluran resmi (Bri QLola) hanya ...
    Saluran resmi (Bri QLola) hanya bisa dihubungi di ...
Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

19 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.