Jumlah Polisi Kehutanan Diusulkan Naik Jadi 21 Ribu Personel, Kemenhut Perkuat Penegakan Hukum Hutan

Senin, 16 Mar 2026, 16:30 WIB

Jakarta - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengatakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengusulkan penambangan polisi kehutanan dapat mencapai 21 ribu personel yang menjaga kawasan hutan sebagai bagian dari transformasi tata kelola kehutanan.

Ditemui usai upacara Hari Bakti Rimbawan ke-43 di Jakarta pada Senin (16/3), Wamenhut Rohmat Marzuki menyampaikan komitmen pemerintah memperkuat pengelolaan kehutanan yang profesional, transparan dan berbasis ilmu pengetahuan mengingatkan tantangan pengelolaan kehutanan yang semakin kompleks.

Ket. Foto: Wamenhut Rohmat Marzuki saat memimpin upacara peringatan Hari Bakti Rimbawan Tahun 2026 di Jakarta, Senin (16/3). — Sumber: Antara

"Pertama tentunya pelindungan dan penegakan hukum di hutan Indonesia ini yang ke depan kita akan tingkatkan. Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah berkomitmen menyetujui usulan penambahan polisi kehutanan di Kementerian Kehutanan. Karena saat ini jumlahnya masih belum memadai, hanya 4.800 personel," tuturnya.

"Kita berharap ke depan kita mengusulkan 21 ribu personel. Sehingga satu orang nantinya bisa mengamankan 5.000 hektare dengan dukungan dari teknologi informasi, drone, dan yang lain-lain," tambah Wamenhut.

Dia menjelaskan bahwa penambahan personel polisi hutan itu juga dilakukan karena sektor kehutanan kini menghadapi kenyataan yang semakin kompleks dipengaruhi perubahan iklim, ancaman kebakaran hutan dan lahan, banjir dan longsor di berbagai daerah, serta tekanan terhadap kawasan hutan.

Merespons hal itu, Kemenhut akan menjalankan penguatan perlindungan hutan dan penegakan hukum ke lingkungan, guna memastikan kawasan hutan tetap terjaga dari kerusakan dan eksploitasi yang tidak bertanggung jawab dan pengembangan perhutanan sosial, agar masyarakat di sekitar hutan dapat menjadi bagian dari pengelola hutan, sekaligus memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Terus dilakukan pula penguatan rehabilitasi hutan dan lahan, serta penyelamatan daerah aliran sungai untuk mencegah bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor yang semakin sering terjadi akibat degradasi lingkungan.

Disertai pembangunan ekonomi hijau kehutanan, termasuk pengelolaan jasa lingkungan, perdagangan karbon, serta multiusaha kehutanan yang membuka peluang ekonomi baru sekaligus menjaga kelestarian hutan.

Turut dikejar modernisasi tata kelola kehutanan melalui digitalisasi layanan dan integrasi data kehutanan, sehingga pengelolaan kehutanan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.

"Kementerian Kehutanan juga mendorong penguatan tata kelola melalui pendekatan Decision Support System (DSS) yang mencakup digitalisasi, sinergi, dan simplifikasi dalam proses pengambilan kebijakan dan pelayanan publik di sektor kehutanan," demikian Rohmat Marzuki.

  • Polisi Kehutanan

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.