Pernikahan Anak 13 dan 15 Tahun di Lombok Disorot, Menteri PPPA Tekankan Hak Pendidikan
Selasa, 10 Mar 2026, 16:10 WIBJakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mendorong agar dua anak yang melakukan perkawinan di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat tetap melanjutkan pendidikan sehingga hak anak atas pendidikan tetap terpenuhi meskipun telah terjadi perkawinan.
"Kami menyoroti hak anak atas pendidikan agar tetap terpenuhi meskipun telah terjadi perkawinan," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi di Jakarta, Selasa (10/3).
Hal ini dikatakannya menanggapi perkawinan yang melibatkan dua anak berusia 13 tahun dan 15 tahun di Dusun Pancor, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Menteri PPPA menyampaikan keprihatinan atas kembali terjadinya perkawinan anak.
Menurut dia, praktik perkawinan anak merupakan pelanggaran terhadap hak anak yang dapat berdampak serius pada kesehatan, pendidikan, serta masa depan anak.
"Perkawinan anak tidak hanya menghilangkan kesempatan anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, tetapi juga berisiko menimbulkan berbagai permasalahan kesehatan, psikologis, dan sosial. Negara memiliki kewajiban memastikan setiap anak terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan masa depannya," kata Arifah Fauzi.
KemenPPPA telah berkoordinasi dengan mitra daerah, termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok dan aparat penegak hukum di NTB.
Saat ini tengah dilakukan pembahasan bersama Direktorat Reserse PPA Polda NTB terkait kemungkinan langkah penegakan hukum, sebagaimana pernah dilakukan pada kasus serupa di Lombok Barat pada 2025.
Sebelumnya, beredar luas di media sosial video yang memperlihatkan prosesi akad nikah dua anak di Lombok Tengah, NTB, yang diduga digelar pada Kamis (5/3).
Si anak perempuan masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara sang anak laki-laki diketahui putus sekolah.
Warganet menyayangkan terjadinya perkawinan anak yang berlangsung di Bulan Ramadan itu.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menteri LH: Sampah Bantargebang 8.000 Ton/Hari, Warga Jakarta Harus Ubah Cara Kelola Sampah
-
Pemkab Bima Lepas 392 Calon Haji ke Tanah Suci, Doa dan Haru Warnai Keberangkatan
-
KPK Tangkap Tangan Anggota DPRD dan Pejabat PUPR Ogan Komering Ulu-Sumsel
-
DIY Kembali Kirim Bantuan Kesehatan untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera
-
Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pastikan Investor Bangun SPBN di Pantai Popoh
-
Cuaca Benar-benar Anomali, di Saat Mayoritas Kota Besar Hujan, Warga Lombok Tengah Mulai Minta Bantuan Air karena Kekeringan
-
Ole Romeny Cedera, Pemain Arema Harusnya Kartu Merah Langsung. Kekerasan Khas Liga 1. Pernyataan Pelatih Arema Sangat Menyakitkan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.