Kabar Gembira Pemudik, Kartu JKN Bisa Dipakai Berobat di Mana Saja Selama Lebaran 2026
📅 Selasa, 10 Mar 2026, 17:08 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Ogen
TANJUNGPINANG -
BPJS Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang (TPI), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah selama masa mudik Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Sesuai regulasi, pemudik yang berada di luar domisili diperbolehkan mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan setempat hingga tiga kali dalam sebulan, asalkan status kepesertaannya tetap aktif. Kebijakan ini diambil guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jauh, termasuk jaminan akses langsung ke instalasi gawat darurat (IGD) tanpa prosedur berbelit saat kondisi darurat medis terjadi.
Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan Wyzri Andipo mengatakan ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, yakni bagi masyarakat Indonesia yang berniat berkunjung atau mudik di luar domisili (tidak menetap), bisa mengakses layanan fasilitas kesehatan selama tiga kali dalam satu bulan.
"Silakan datang ke fasilitas kesehatan terdekat, dengan catatan kartu JKN-nya aktif," kata Andipo di Tanjungpinang, Selasa.
Oleh karena itu, Andipo mengimbau masyarakat Tanjungpinang yang akan mudik ke luar kota, seperti Jakarta, dapat melunasi iuran kepesertaan JKN-nya sebelum tanggal 10 Maret 2026, sehingga tak ada kendala jika membutuhkan akses pelayanan kesehatan.
Ia khawatir masyarakat terkendala membayar iuran JKN pada musim libur Idul Fitri, karena potensi gangguan layanan perbankan.
"Kalau kartu JKN-nya tak aktif, tentu akan menghambat peserta memperoleh pelayanan kesehatan ketika kondisi emergency," ungkapnya.
Selain itu, Andipo turut menegaskan peserta JKN yang dalam kondisi emergency saat mudik Lebaran, bisa langsung datang ke layanan instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit, tanpa terkecuali. Bahkan rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tetap melayani peserta JKN, karena tagihan biaya rumah sakit akan diklaim ke BPJS Kesehatan.
Menurutnya BPJS Kesehatan telah menetapkan lima kriteria emergency, yakni gangguan jalan nafas, lalu gangguan hemodinamik, penurunan kesadaran, mengancam/membahayakan nyawa, dan butuh tindakan segera.
"Lima kriteria emergency ini sudah cukup, tak perlu diagnosa lagi, seperti ukur suhu harus 40 derajat celcius," ungkap Andipo.
Lanjutnya menambahkan peserta JKN yang tengah mudik juga bisa berobat di fasilitas kesehatan dengan menunjukkan KTP, apabila tidak membawa kartu JKN.
Sementara, peserta JKN yang menghadapi kendala layanan kesehatan saat mudik, dapat melapor ke Call Center 165, atau lewat Whatsapp Pandwa 0811 8165 165, termasuk melalui aplikasi mobile JKN di menu penyampaian keluhan.
"Laporan akan diproses 1×24 jam," katanya menegaskan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!