Anggota DPR Ungkap Pembatasan Usia Akses Medsos Penting bagi Lindungi Anak dari Eksploitasi Digital
Minggu, 08 Mar 2026, 14:40 WIBJAKARTA â Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan pembatasan usia anak dan remaja dalam mengakses media sosial berisiko tinggi. Kebijakan tersebut rencananya akan dimulai pada 28 Maret 2026.
Anggota Komisi I DPR, Abdul Halim Iskandar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah penting. Terutama untuk melindungi anak-anak dari paparan konten tidak layak, kekerasan daring, hingga eksploitasi digital.
âLangkah pemerintah ini patut kita dukung,â ujar Gus Halim, panggilan akrabnya, Minggu (8/3).
Menurut dia, ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.
Di satu sisi, politikus PKB ini mengingatkan kebijakan tersebut jangan hanya berhenti pada level regulasi semata. Namun, itu harus disertai mekanisme implementasi yang jelas, terukur, dan dapat diawasi secara efektif.
âYang paling penting adalah implementasinya, jangan sampai aturan ini hanya bagus di atas kertas tetapi lemah di lapangan.â Ujar dia. âPemerintah harus memastikan adanya sistem verifikasi usia yang efektif, pengawasan yang konsisten, serta sanksi bagi platform tidak patuh.â
Gus Halim menambahkan keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kolaborasi banyak pihak. Di antaranya pemerintah, platform digital, orang tua, hingga lembaga pendidikan.
âPerlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah,â ujar fia. âPlatform harus bertanggung jawab, orang tua harus diberdayakan melalui literasi digital, dan sekolah juga perlu terlibat dalam edukasi."
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan saat ini dunia sedang mengalami kedaruratan digital. Menurut dia, hal itu tidak terlepas dari perkembangan teknologi digital global yang dimanfaatkan untuk hal-hal negatif.
Karena itu, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melindungi generasi bangsa di tengah perkembangan teknologi digital. Ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 9/2026 yang membatasi anak mengakses platform digital.
Meutya mengatakan peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Berdasarkan aturan ini, anak-anak di bawah 16 tahun dilarang mengakses media sosial (medsos) dan platform digital berisiko lainnya.
"Kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang harus diambil di tengah kondisi darurat digital,â kata dia.
Kemkomdigi juga menonaktifkan akun-akun medsos yang dimiliki anak-anak pada sejumah platform. Di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. ils/I-1
- Anggota DPR
- Pembatasan Media Sosial
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Kronologi Kecelakaan Mobil Anggota DPR Gus Hilman di Tol Paspro, Sopir Diduga Mengantuk
-
Anji Rilis Single Terbaru 'Kau' untuk Rayakan 10 Tahun Lagu 'Dia'
-
Alcaraz Tatap Musim Turnamen Tanah Liat Usai Tersingkir di Miami
-
Dengar Aspirasi Langsung, Pimpinan DPR Terima Audiensi Masa Aksi Hari Buruh
-
Aktivitas Fisik Dan Interaksi bagi Anak di Tengah Pembatasan Media Sosial
-
Kasus Pelecehan Meningkat, Pasaman Barat Dorong Pembatasan Game Online dan Medsos
-
Mensos Berharap Seleksi Sekolah Rakyat Tanpa Titipan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.