ESDM Berpacu dengan Waktu, Aturan Baru Disiapkan untuk Selamatkan Target Migas
Jumat, 05 Jun 2026, 21:45 WIBJAKARTA â Produksi minyak dan gas bumi (migas) menjadi faktor strategis dalam menjaga ketahanan energi dan mendukung penerimaan negara.
Tingkat produksi yang stabil mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor energi sekaligus memperkuat neraca perdagangan.
Namun, tantangan seperti penurunan produksi alami di lapangan tua, kebutuhan investasi yang besar, serta kompleksitas eksplorasi membuat upaya peningkatan produksi memerlukan dukungan kebijakan yang konsisten dan iklim investasi yang kondusif.
Karena itu, optimalisasi lapangan eksisting dan percepatan pengembangan proyek baru menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan produksi migas nasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan aturan baru terkait pengembangan minyak dan gas bumi (migas) nonkonvensional tuntas bulan Juni untuk mendongkrak produksi migas nasional di tengah pelemahan kurs rupiah.
âSKK Migas itu minta kalau bisa akhir Juni ini sudah bisa diselesaikan kerangka regulasinya dan juga bisa diimplementasikan pada awal Juli,â ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot ketika dijumpai di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/6).
Yuliot menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi migas di dalam negeri, terlebih di tengah pelemahan kurs rupiah.
Nilai tukar rupiah pada Jumat pagi bergerak melemah 17 poin atau 0,09 persen menjadi Rp18.066 per dolar AS dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp18.049 per dolar AS.
Terkait dengan kebutuhan energi Indonesia, Dewan Energi Nasional (DEN) mencatat konsumsi minyak nasional saat ini mencapai sekitar 1,52 juta barel per hari, sedangkan produksi domestik masih berada di kisaran 610 ribu barel per hari. Selisih tersebut membuat Indonesia masih harus melakukan impor energi dalam jumlah besar.
Sementara itu, untuk LPG, Indonesia diproyeksikan membutuhkan LPG hingga 10 juta ton pada 2026, dengan 7,8 juta ton dipenuhi lewat impor.
Menurut Yuliot, dengan meningkatkan produksi migas di dalam negeri, Indonesia bisa mengurangi ketergantungannya terhadap impor migas.
âKalau ini tingkat produksi dalam negeri terjadi peningkatan, berarti kita juga akan mengurangi impor dan juga tidak terpengaruh terhadap perubahan atau fluktuasi mata uang,â kata Yuliot.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan sebenarnya pemerintah sudah memiliki kepmen yang mengatur soal pengembangan MNK.
âTapi ada beberapa hal yang perlu kami revisi untuk memperkuat dukungan kami ke Pertamina,â ucapnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kementerian PKP Alokasikan Bedah 1.810 Rumah Tidak Layak di Jakarta Pusat
-
Ngeri! Pelatih Norwegia Bongkar Rahasia Haaland untuk Hancurkan Irak di Piala Dunia 2026
-
Kemenag Jambi Batasi Penggunaan Gawai di Madrasah demi Tingkatkan Fokus Belajar Siswa.
-
Mengapa Keamanan Siber Penting bagi Event Besar?
-
Produk Kriya Lokal Dibidik Naik Kelas, Dekranas Perluas Jangkauan Pasar
-
Gak Perlu ke Luar Negeri! Robot Canggih Kini Bisa Operasi Ganti Sendi Lutut di Bali
-
Pemerintah Perlu Percepat Ekosistem Baterai Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.