Pajak THR Dipotong Lewat Skema TER, Direktorat Jenderal Pajak Sebut Agar Pajak Lebih Merata
📅 Jumat, 06 Mar 2026, 04:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pajak tunjangan hari raya (THR) bertujuan untuk menghindari penumpukan potongan pajak pada akhir tahun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3), menjelaskan pemotongan PPh atas THR merupakan salah satu bentuk penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang telah berlangsung sejak 2025.
Kebijakan itu, menurut dia, bukan memberikan beban pajak baru, melainkan menggeser perilaku pembayaran pajak untuk menjadi lebih terdistribusi di tiap bulan sepanjang tahun pajak.
“Yang terpenting, pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku, yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan,” kata Yon menjelaskan.
Ia menyebut sistem itu membuat potongan pajak pada akhir Desember menjadi tidak sebesar yang biasanya, lantaran beban pajak telah terpotong pada bulan-bulan sebelumnya, termasuk pajak THR.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mengingat sistem tersebut telah berlangsung lebih dari setahun, Yon berharap masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan pemotongan pajak dengan sistem TER.
Secara paralel, DJP juga terus mengevaluasi kebijakan perpajakan. Dalam konteks ini, DJP memperhatikan kesesuaian besaran tarif agar tidak terjadi kurang bayar atau lebih bayar.
“Jadi, kami berharap untuk komplainnya tidak terjadi lagi pada tahun ini,” ujar Dia..
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai catatan, sebanyak 6 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 per 5 Maret pukul 08.00 WIB.
SPT yang telah diterima berasal dari 5.872.158 wajib pajak orang pribadi, 129.231 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 113 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan masih ada 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT.
Dengan memperkirakan tren rata-rata pelaporan SPT berkisar 250 ribu wajib pajak per hari dan asumsi sisa waktu 10 hari kerja pada Maret 2026, Bimo memperkirakan jumlah pelaporan SPT dapat mencapai 8,5 juta pada akhir bulan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!