Jangan Kaget, Transaksi Kartu Kredit Anda Kini Dipantau Pajak, Ini Daftar 27 Bank yang Wajib Lapor
Jumat, 06 Mar 2026, 02:00 WIBJAKARTA -Â Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kedaulatan dan kerahasiaan data nasabah tetap terjaga meski 27 bank kini diwajibkan melaporkan transaksi kartu kredit.Â
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjamin kerahasiaan data nasabah kartu kredit pada 27 bank/lembaga yang diwajibkan melaporkan transaksi kepada DJP Kementerian Keuangan.
Bimo menjelaskan kepada wartawan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis, bahwa pengelolaan data perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur kerahasiaan wajib pajak.
âSudah pasti sesuai dengan Pasal 34 terkait kerahasiaan wajib pajak. Itu memang sudah menjadi roh kami dan tertanam dalam sistem kami,â ujar dia.
Untuk memastikan ketentuan itu terpenuhi, DJP menjalani peninjauan manajemen kerahasiaan data oleh sejumlah lembaga terkait.
Salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mereviu soal perlindungan data pribadi.
Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menguji kedaulatan dan keamanan data maupun sistem serta lembaga independen lain yang memiliki kapasitas pengujian keamanan siber.
âJadi, kami menjamin kedaulatan dan keamanannya,â kata Bimo.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur pembaruan atas jenis dan penyampaian data serta informasi terkait perpajakan.
Salah satu perubahan yaitu terkait dengan instansi yang diwajibkan melaporkan data perpajakan kepada DJP.
âInstansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP,â bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 8 Tahun 2026.
Lampiran PMK 8 Tahun 2026 menetapkan 27 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit sebagai pihak yang diwajibkan memberikan laporan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit, baik dari sisi penerbit (issuer) maupun pengakuisisi (acquirer).
Data yang dimaksud mencakup identitas bank atau lembaga, nama dan identitas merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, hingga total transaksi yang dibatalkan.
Penyampaian dilakukan secara tahunan dengan laporan pertama kali paling lambat dilakukan pada Maret 2027.
Adapun daftar 27 bank/lembaga yang dimaksud, yaitu:
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank HSBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank UOB Indonesia
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Mega Syariah
- PT Bank MNC Internasional Tbk
- PT Bank Panin Tbk
- PT Bank KB Indonesia Tbk
- PT Bank Mayapada Internasional Tbk
- PT Bank Sinarmas Tbk
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT AEON Credit Services
- PT Honest Financial Technologies
- PT Shinhan Indo Finance
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk
- PT Bank QNB Indonesia Tbk
- kementerian keuangan
- pajak kartu kredit
- djp
- dirjen pajak
- bimo wijayanto
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Presiden Prabowo Subianto akan Lantik Anggota Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030
-
11 Orang Tewas di Pertandingan Sepak Bola di Meksiko karena Serangan Geng Bersenjata Api
-
Pesepeda Tewas Usai Tertabrak Bus Listrik di Sudirman: Kronologi Tragis Pagi Hari
-
Satelit Sains NASA Jatuh Kembali ke Bumi
-
KPPU Diminta Kawal Kopdes Merah Putih agar Tak Terjebak Monopoli
-
KPK Dalami Peran Ayah Bupati Bekasi Nonaktif dalam Pemerintahan Daerah
-
Data Tak Bisa Dibohongi: Pemerintah Sorot Manipulasi Harga Ekspor, Kebocoran Fiskal Kian Mengkhawatirkan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.