Polda Jawa Timur Tegaskan Komitmen Berantas Aksi Premanisme
📅 Kamis, 05 Mar 2026, 11:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
SURABAYA– Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas pelaku pemerasan maupun intimidasi, termasuk yang menggunakan senjata tajam.
"Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisne dalam bentuk apapun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jules Abraham Abast di Surabaya, Kamis (05/3).
Ia menegaskan kepolisian tidak akan menolerir segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
"Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," kata Abast.
Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku atas segala bentuk premanisme, termasuk pemerasan dan pengancaman terlebih menggunakan senjata tajam.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan setiap upaya intimidasi dengan rekayasa tuduhan pidana, apa lagi penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat merupakan perbuatan melawan hukum.
"Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius," ujar Abast.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban pemerasan ataupun intimidasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat," ujarnya.
Lebih lanjut, Abast menegaskan bahwa setiap pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Komitmen tersebut, lanjutnya, telah dibuktikan melalui sejumlah penindakan terhadap kasus premanisme di wilayah Jawa Timur oleh jajaran kepolisian.
Selain kasus di Kabupaten Pasuruan, Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto juga menangkap tiga tersangka premanisme yang dilakukan oleh debt collector atau yang sering disebut Mata Elang (Matel).
Sementara itu, Polres Jombang juga menangkap tersangka penculikan yang berawal dari masalah hutang piutang di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Penindakan terhadap sejumlah kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Jatim dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!