Pemkot Mataram Siapkan Lima Hari Sekolah
Kamis, 05 Mar 2026, 15:49 WIBMATARAM, NTB -- Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mulai mempersiapkan penyusunan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai landasan hukum pelaksanaan kebijakan lima hari sekolah.
Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Kamis, mengatakan, langkah itu diambil setelah adanya laporan bahwa seluruh sekolah yang menerapkan kebijakan tersebut telah mampu beradaptasi dengan baik.
"Hasil evaluasi selama uji coba lima hari sekolah, sudah berjalan secara adaptif di lapangan bahkan mendapat dukungan dari orang tua," katanya.
Dasar itulah, Pemerintah Kota Mataram mulai menyusun Perwal agar pelaksanaan kebijakan tersebut memiliki landasan yang lebih kuat dan resmi berlaku secara permanen.
â"Kita buatkan payung hukumnya supaya lebih kuat lagi pelaksanaannya di lapangan," katanya Wali Kota Mataram.
Rencananya, tambah wali kota, aturan itu ditargetkan dapat mulai efektif berlaku pada tahun ajaran baru 2026/2027.
Uji coba lima hari sekolah di Kota Mataram mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2026, pada tingkat SD dan SMP se-Kota Mataram.
Dikatakan, kebijakan lima hari sekolah di nilai memiliki manfaat jangka panjangnya jauh lebih besar bagi tumbuh kembang anak dan keharmonisan keluarga.
Kebijakan itu merupakan upaya pemerintah kota untuk meningkatkan kualitas waktu luang siswa bersama keluarga dan efisiensi persiapan belajar bagi tenaga pendidik pada pekan berikutnya.
Karena itu, para guru juga diminta untuk tidak memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada siswa, agar anak-anak bisa istirahat setelah belajar dan beraktivitas di sekolah selama lima hari.
"Setelah penerapan lima hari sekolah, kami imbau guru tidak lagi memberikan PR ke peserta didik," katanya.
Dengan demikian, waktu pulang sekolah dan libur sekolah pada akhir pekan, diharapkan bisa memberikan anak-anak untuk istirahat dan berkegiatan fisik di luar ruangan.
"Kami berharap para guru bisa menuntaskan pelajaran saat jam belajar, agar tidak ada PR bagi anak-anak," katanya.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.