- Home
-
- Luar Negeri
-
- Trump: Putusan MA Justru M...
Trump: Putusan MA Justru Memberi Wewenang yang Jauh Lebih Besar
Rabu, 25 Feb 2026, 01:00 WIBWASHINGTON DC - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Senin (23/2), menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung justru memberinya âkekuatan dan wewenang yang jauh lebih besarâ, serta mengatakan ia dapat âmenggunakan lisensi untuk melakukan hal-hal yang sangat keras terhadap negara asingâ.
 âDengan kewenangan tarifnya dibatasi, Trump membutuhkan alat baru untuk mengekspresikan ketidakpuasan terhadap tindakan negara lain,â kata Wendy Cutler, mantan pejabat perdagangan AS.
âAncaman biaya lisensi yang tinggi bisa menjadi alternatif, tetapi tidak memiliki dampak dramatis dan ukuran kuantitatif seperti tarif,â tambah Cutler, yang kini menjabat wakil presiden senior di Asia Society Policy Institute.
Trump juga mengancam akan menaikkan tarif terhadap negaranegara yang dianggap âbermain-mainâ setelah putusan pengadilan tersebut, sebagai peringatan bagi negara yang baru saja menandatangani kesepakatan dagang dengan Washington di bawah ancaman tarif.
Tarif baru AS terhadap barang impor mulai berlaku pada Selasa (24/2), ketika Presiden AS Donald Trump berupaya membangun kembali agenda perdagangannya setelah Mahkamah Agung memutuskan menolak sejumlah besar kebijakan tarif globalnya.
Dikutip dari Channel NewsAsia, tarif baru itu, yang awalnya ditetapkan sebesar 10 persen, dinilai sebagai langkah untuk âmengatasi defisit neraca pembayaran AS yang besar dan seriusâ, menurut pernyataan Gedung Putih yang dirilis pada Jumat. Trump kemudian berjanji akan menaikkan tarif tersebut menjadi 15 persen, dengan pengecualian tetap diberikan bagi barang-barang yang masuk dalam investigasi sektoral tertentu serta perjanjian dagang ASâMeksikoâKanada.
Mitra Dagang
Presiden AS itu kembali menegaskan kebijakan tarif terhadap mitra dagang setelah pengadilan tinggi pada pekan lalu membatalkan banyak tarif luas yang dinilai terlalu menyeluruh dan kerap bersifat sewenang-wenang, yang sebelumnya menjadi ciri utama kebijakan ekonominya.
Tarif sektoral terhadap produk seperti baja dan otomotif masih tetap berlaku, namun putusan tersebut membuka peluang perselisihan hukum yang kompleks terkait pengembalian dana tarif di sektor lain.
Tarif baru yang berlaku Selasa ini hanya akan berjalan selama 150 hari kecuali diperpanjang oleh Kongres, dan secara luas dipandang sebagai langkah sementara menuju kebijakan perdagangan yang lebih permanen. Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menyatakan akan menghentikan pemungutan tarif yang dibatalkan pengadilan mulai Selasa. Secara terpisah, lembaga tersebut juga menyatakan mulai memungut tarif baru sebesar 10 persen pada hari yang sama.
Mahkamah Agung yang didominasi hakim konservatif memutuskan dengan suara enam berbanding tiga bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan undang-undang tahun 1977 untuk memberlakukan tarif secara mendadak terhadap negara tertentu.
 Tarif baru Trump akan berlaku terhadap impor senilai 1,2 triliun dollar AS per tahun, atau sekitar 34 persen dari total barang impor AS, menurut Erica York, Wakil Presiden Kebijakan Pajak Federal di Tax Foundation. âTarif Trump setara dengan kenaikan pajak rata-rata sekitar 1.000 dollar AS per rumah tangga Amerika pada 2025,â katanya.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: AFP, Eko S, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Trump dan Xi Jinping Gelar Pertemuan di Beijing
-
Trump Ancam Naikkan Tarif Jika Inggris Tak Hapus Pajak Layanan Digital
-
Trump akan Bicara dengan Pemimpin Taiwan Pasca Kunjungan ke Beijing
-
Trump akan Tampil di Paspor Edisi Terbatas Ulang Tahun AS ke-250
-
Trump dan Xi Jinping Sepakat Selat Hormuz Tetap Terbuka Tanpa Pungutan
-
Trump Minta Juru Runding AS Tidak Terburu-buru Capai Kesepakatan dengan Iran
-
Trump Ingin Tiongkok Belanja Lebih Banyak Energi dari AS
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.