BPN Peringatkan Warga, Urus Tanah Jangan Lewat Perantara
📅 Rabu, 07 Okt 2026, 20:30 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen meningkatkan layanan pertanahan bagi masyarakat,untuk itu masyarakat diimbau tidak menggunakan perantara ketika mengurus dokumen pertanahan.
"Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan pertanahan secara langsung tanpa perantara. Sekali lagi saya sampaikan, tanpa perantara," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi di Jakarta, Rabu (7/10).
Menurut dia, pengawasan ketat dan efisiensi sistem telah diterapkan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan seluruh layanan peralihan hak terintegrasi dapat berjalan sesuai dengan standar serta ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya menjaga mutu pelayanan, kata Uunk, setiap kepala kantor pertanahan diwajibkan untuk memantau langsung kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hasil kinerja tersebut nantinya dipublikasikan agar masyarakat dapat mengetahui transparansi dan rekam jejak kerja PPAT di wilayah masing-masing.
Selain itu, lanjut Uunk, pelaporan akta kini menerapkan prinsip fiktif positif serta metode First In First Out (FIFO). Penerapan metode ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta menjamin kepuasan masyarakat terhadap kepastian waktu penyelesaian layanan.
Kementerian ATR/BPN menggarisbawahi sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti kepastian hukum yang memberikan rasa aman serta perlindungan bagi keluarga hingga generasi mendatang.
Untuk memberikan kemudahan, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan terkait layanan pertanahan dapat menghubungi layanan resmi Kementerian ATR/BPN di nomor hotline WhatsApp 0811-1068-0000. Layanan pengaduan ini beroperasi setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Transformasi layanan pertanahan ini menandai era baru tata kelola administrasi pertanahan yang modern, akuntabel, dan transparan. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang datang mengurus pertanahan tanpa kepastian kapan urusannya selesai.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!