LPS Kebut Likuidasi Prima Master Bank, Klaim Nasabah Jadi Prioritas Utama

Rabu, 25 Feb 2026, 16:15 WIB

SURABAYA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan fokus penanganan terhadap BPR Prima Master Bank yang izin usahanya dicabut otoritas sejak 27 Januari 2026 melalui dua jalur utama, yakni proses likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Langkah ini mencerminkan mandat LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sekaligus melindungi dana masyarakat.

Ket. Foto: BPR Prima Master Bank di Surabaya. — Sumber: ANTARA/HO-LPS

Dalam konteks likuidasi, LPS bertugas memastikan proses pemberesan aset dan kewajiban bank berjalan transparan serta sesuai ketentuan, guna memaksimalkan pemulihan nilai aset.

Sementara itu, pembayaran klaim penjaminan menjadi instrumen krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri BPR, terutama di tengah meningkatnya sensitivitas terhadap isu kesehatan bank.

Pendekatan ganda ini menunjukkan bahwa respons LPS tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dalam meredam potensi risiko sistemik dan memastikan dampak terhadap nasabah serta sektor keuangan tetap terkendali.

“Itu sesuai dengan tugas dan wewenang menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Simpanan,” kata Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Selasa (25/2).

Dalam melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama untuk 88 persen rekening simpanan dari total 3.587 rekening simpanan di BPR ini pada 2 Februari 2026.

Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran klaim simpanan ini dapat dilihat di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui situs LPS.

Nasabah yang telah masuk dalam daftar pembayaran tahap pertama dapat memproses pencairan klaim simpanannya di Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.

Nasabah diminta menyerahkan bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan atau bilyet dan identitas diri bagi nasabah perorangan berupa KTP/SIM/paspor atau bagi nasabah lembaga/perusahaan berupa susunan pengurus sesuai legalitas dan anggaran dasar yang berlaku.

Bagi nasabah yang belum ditetapkan untuk pembayaran klaim simpanan pada tahap pertama ini dapat menunggu pengumuman pembayaran tahap berikutnya.

Sesuai UU, batas waktu bagi LPS untuk menyelesaikan proses verifikasi data simpanan nasabah hingga 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.

Sementara itu, ia mengatakan debitur atau nasabah peminjam dana BPR Prima Master Bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.

LPS pun mengimbau agar seluruh nasabah BPR Prima Master Bank tetap menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu.

Nasabah dan pihak-pihak terkait juga diminta untuk mendukung proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan, lanjutnya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15-17, Surabaya, Jawa Timur, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK NOMOR KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.