Kebijakan Padel Jakarta: Gubernur Pramono Anung Perketat Izin PBG di Permukiman

Selasa, 24 Feb 2026, 13:05 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan sebagai bagian dari penertiban tata ruang dan perlindungan kenyamanan warga. Kebijakan tersebut ditetapkan usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta pada Selasa (24/2/2026) yang secara khusus membahas maraknya pembangunan fasilitas olahraga tersebut di lingkungan hunian.

Pramono menegaskan seluruh perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel hanya diperbolehkan di zona komersial dan tidak lagi diizinkan berdiri di area permukiman. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan aspek tata ruang, dampak kebisingan, serta potensi gangguan aktivitas warga di sekitar lokasi.

Ket. Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan sebagai bagian dari penertiban tata ruang dan perlindungan kenyamanan warga. Kebijakan tersebut ditetapkan usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta pada Selasa (24/2/2026). — Sumber: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh

"Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Pramono.

Selain pembatasan izin baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menindak tegas lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sanksi yang disiapkan meliputi penghentian kegiatan operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar ketentuan.

Pendataan terhadap lapangan padel yang belum mengantongi izin resmi saat ini masih dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta. Pemerintah menduga terdapat sejumlah fasilitas yang beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan dan angka pastinya akan diumumkan setelah proses verifikasi selesai.

"Kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," ujarnya.

Untuk lapangan padel yang telah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, pemerintah masih memberikan toleransi operasional dengan syarat pembatasan waktu. Seluruh pengelola diwajibkan menghentikan aktivitas maksimal pukul 20.00 WIB sebagai bentuk kompromi antara kepentingan usaha dan kenyamanan warga sekitar.

"Negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam. Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam," ungkap Pramono.

Kebijakan ini menjadi sinyal pengetatan pengawasan terhadap perkembangan fasilitas olahraga komersial yang tumbuh pesat dalam beberapa waktu terakhir di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menegaskan penataan dilakukan agar pertumbuhan ekonomi dan aktivitas olahraga tetap berjalan seimbang dengan kepastian hukum serta ketertiban tata ruang kota.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.