- Home
-
- Megapolitan
-
- Kebijakan Padel Jakarta: G...
Kebijakan Padel Jakarta: Gubernur Pramono Anung Perketat Izin PBG di Permukiman
Selasa, 24 Feb 2026, 13:05 WIBJAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan sebagai bagian dari penertiban tata ruang dan perlindungan kenyamanan warga. Kebijakan tersebut ditetapkan usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta pada Selasa (24/2/2026) yang secara khusus membahas maraknya pembangunan fasilitas olahraga tersebut di lingkungan hunian.
Pramono menegaskan seluruh perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel hanya diperbolehkan di zona komersial dan tidak lagi diizinkan berdiri di area permukiman. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan aspek tata ruang, dampak kebisingan, serta potensi gangguan aktivitas warga di sekitar lokasi.
"Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Pramono.
Selain pembatasan izin baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menindak tegas lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sanksi yang disiapkan meliputi penghentian kegiatan operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar ketentuan.
Pendataan terhadap lapangan padel yang belum mengantongi izin resmi saat ini masih dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta. Pemerintah menduga terdapat sejumlah fasilitas yang beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan dan angka pastinya akan diumumkan setelah proses verifikasi selesai.
"Kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," ujarnya.
Untuk lapangan padel yang telah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, pemerintah masih memberikan toleransi operasional dengan syarat pembatasan waktu. Seluruh pengelola diwajibkan menghentikan aktivitas maksimal pukul 20.00 WIB sebagai bentuk kompromi antara kepentingan usaha dan kenyamanan warga sekitar.
"Negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam. Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam," ungkap Pramono.
Kebijakan ini menjadi sinyal pengetatan pengawasan terhadap perkembangan fasilitas olahraga komersial yang tumbuh pesat dalam beberapa waktu terakhir di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menegaskan penataan dilakukan agar pertumbuhan ekonomi dan aktivitas olahraga tetap berjalan seimbang dengan kepastian hukum serta ketertiban tata ruang kota.
- Pemprov DKI Jakarta
- Lapangan Padel
- Tata Ruang
- Perda Tata Ruang
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Padel
- Olahraga Padel
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Strategi Pemprov DKI Jakarta Aktivasi Taman Ismail Marzuki sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Padel Menjadi Sarana Membangun Jejaring Bisnis
-
Peran Organisasi Keagamaan dalam Pembangunan Sosial Jakarta Menurut Wagub Rano Karno
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.