Tak Seperti Yaqut dan Gus Alex, KPK Tak Perpanjang Pencekalan Pemilik Biro Haji Maktour, Ini Alasannya
Jumat, 20 Feb 2026, 11:28 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak memperpanjang pencekalan ke luar negeri pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (20/2).
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK memutuskan mengikuti KUHAP yang baru berlaku per 2 Januari 2026, mengenai pencekalan ke luar negeri.
"Kami ingin memastikan juga agar setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"Â katanya.
Berdasarkan KUHAP yang baru, aturan mengenai pencekalan ke luar negeri tercantum dalam Pasal 141 ayat (1).
Pasal 141 ayat (1) berbunyi: âUntuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang melakukan pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum.â
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Di sisi lain, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada 24 Februari 2026.
Sementara pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang.
- Kasus Korupsi Kuota Haji
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KSP Klaim Cadangan Beras Nasional Paling Kuat
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Korban Jiwa Akibat Bencana Alam di Sumut Bertambah Menjadi 367 Orang
-
Italia Gagal ke Piala Dunia Lagi, Bosnia, Turki, Ceko, dan Swedia Lolos
-
Suntik Lemak Jenazah Menjadi Tren Baru Operasi Kecantikan, Apakah Aman?
-
Seorang Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Sine Tulungagung
-
Ikuti Jejak Artemis II, Tiongkok Bakal Kirim Wahana ke Bulan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.