Santunan Korban KM Virgo Transport 8 Capai Rp3,02 Miliar, Nakhoda Jadi Tersangka

Kamis, 01 Okt 2026, 00:30 WIB

Banjarmasin - PT Jasa Raharja (Persero) dan Jasaraharja Putera hingga kini telah membayarkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia Kapal Virgo Transport 8 yang telah teridentifikasi dengan total nilai Rp3.028.000.000 atau sekitar Rp3,02 miliar.

"Kami telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada 46 orang dengan rincian Jasa Raharja Rp2.162.000.000 dan Jasaraharja Putera Rp866.000.000," kata Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha di Banjarmasin, Rabu (30/9) malam.

Ket. Foto: Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha menjelaskan proses santunan korban Kapal Virgo di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin, Rabu malam (30/9). — Sumber: Antara

Arkan menjelaskan setiap ahli waris menerima santunan Rp50 juta dari Jasa Raharja dan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera sehingga total santunan mencapai Rp70 juta per korban.

Sementara itu, apabila korban tidak memiliki ahli waris, Jasa Raharja memberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta, ditambah extra cover bantuan biaya penguburan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp2 juta.

Hingga Rabu malam, korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi mencapai 51 orang, sedangkan 27 korban lainnya masih belum teridentifikasi.

Arkan memastikan pihaknya terus mengawal proses identifikasi yang dilakukan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kalimantan Selatan. Setelah identitas korban dipastikan, santunan akan segera diproses.

"Kami lakukan verifikasi segera kepada pihak keluarga agar hak ahli waris bisa terpenuhi secepatnya," tegasnya.

186 Orang Telah Dievakuasi

Berdasarkan data Basarnas, dari total 243 penumpang dan kru KM Virgo Transport 8, sebanyak 186 orang telah ditemukan dan dievakuasi. Jumlah tersebut terdiri atas 108 korban selamat dan 78 korban meninggal dunia.

Sementara itu, 57 orang lainnya masih dalam pencarian oleh tim SAR gabungan.

Kapal Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 WITA saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9).

Nakhoda Jadi Tersangka

Seiring proses pencarian korban, penanganan hukum kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 juga memasuki tahap baru.

Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka terkait peristiwa tenggelamnya kapal tersebut di perairan Laut Jawa.

"Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo kepada awak media di Jakarta, Rabu.

Kukuh mengatakan AY saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.

Tersangka dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kukuh belum membeberkan secara rinci konstruksi pidana yang dikenakan terhadap AY. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mencari pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai," katanya.

Penanganan perkara tenggelamnya KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

  • KM Virgo Transport 8

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.