KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Senin, 01 Jun 2026, 12:48 WIBJAKARTA â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menahan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dalam waktu dekat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (01/6), mengatakan dua tersangka yang akan ditahan ialah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
âDalam waktu dekat ya, ditunggu,â kata Asep.
Menurut Asep, berdasarkan informasi dari Direktorat Penyidikan KPK, penahanan kedua tersangka tersebut direncanakan dilakukan pada pekan ini atau pekan depan.
âMungkin minggu ini atau minggu depan, insyaallah dilakukan penahanan,â ujarnya.
Ia menjelaskan penundaan penahanan berkaitan dengan upaya penyidik melengkapi alat bukti sebelum menerapkan upaya paksa terhadap para tersangka.
âTentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kami harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut,â katanya.
Asep menambahkan penahanan memiliki batas waktu tertentu sehingga penyidik perlu memastikan seluruh alat bukti telah terkumpul secara memadai.
âKalau dilakukan penahanan, itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi, kami kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap, baru kami lakukan upaya paksa penahanan,â ujarnya.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Kasus Korupsi Kuota Haji
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KPK Buka Peluang Periksa Menhut terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing
-
Sejarah Baru, Como Pastikan Lolos ke Liga Champions Usai Kalahkan Cremonese 4-1
-
Mengapa Siang Hari Suhu Sangat Panas? Ini Penjelasan BMKG
-
Menteri PPPA Dorong Kaum Perempuan Jadi Agen Perubahan Digital
-
Tim-tim Besar Italia Absen di Liga Chamions, Termasuk AC Milan
-
Menhub: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Segera Dibahas Imbas Dinamika Geopolitik Global
-
Basarnas Cari Pemuda yang Hilang Terseret Arus Kali Bekasi di Jatiasih
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.