- Home
-
- Luar Negeri
-
- Mantan Ketua Regulator Sek...
Mantan Ketua Regulator Sekuritas Tiongkok Diadili karena Korupsi
Kamis, 01 Okt 2026, 01:00 WIBBEIJING - Mantan Ketua Komisi Regulasi Sekuritas Tiongkok (China Securities Regulatory Commission/CSRC) Yi Huiman akan diadili atas tuduhan korupsi, menurut media pemerintah pada Rabu (30/9). Ia menjadi pejabat tingkat tinggi terbaru yang tersandung dalam kampanye pemberantasan korupsi besar-besaran di Tiongkok.
Seperti dikutip dari AFP, Kejaksaan Agung Rakyat Tiongkok mengumumkan bahwa penyelidikan terhadap Yi Huiman telah selesai dan kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan di Qingdao untuk disidangkan, demikian dilaporkan kantor berita resmi Xinhua.
Yi, yang saat ini berada dalam tahanan, merupakan salah satu dari banyak pejabat yang tersandung dalam kampanye antikorupsi yang dilakukan di berbagai tingkatan pemerintahan dan Partai Komunis sejak Presiden Xi Jinping berkuasa pada 2012.
Menurut Xinhua, Yi dituduh menyalahgunakan berbagai jabatannya, termasuk sebagai Ketua CSRC serta sejumlah posisi di sektor perbankan, untuk menerima suap dalam jumlah "sangat besar", "mengamankan keuntungan bagi orang lain", dan secara ilegal menerima "harta benda dari orang lain".
"Oleh karena itu, dia harus dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana menerima suap," demikian pernyataan tersebut.
Yi menjabat sebagai Ketua CSRC sejak 2019 hingga 2024 sebelum dicopot dari jabatannya.
Masa jabatannya berlangsung di tengah gejolak pasar keuangan dan perlambatan ekonomi Tiongkok sebagai negara dengan perekonomian terbesar kedua di dunia.
Lembaga antikorupsi mengumumkan pada September 2025 bahwa Yi sedang diselidiki.
Mantan Wakil Ketua CSRC Yao Gang pada 2018 dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena perdagangan orang dalam dan korupsi.
Kampanye pemberantasan korupsi juga menyasar sejumlah pejabat tinggi militer Tiongkok, termasuk jenderal berpangkat tertinggi di negara tersebut yang tengah diselidiki atas dugaan korupsi.
Dua mantan menteri pertahanan Tiongkok juga dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan pada awal tahun ini setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Pemprov Papua Pegunungan Terapkan Dana Saving, TPP ASN Kini Dibayar Setiap Bulan
-
SIG Hadirkan Solusi Bata Interlock Presisi untuk Percepat Akses Hunian Layak dan Terjangkau
-
Deteksi Gempa Belum Canggih, Legislator Usulkan BMKG Adopsi Teknologi Jepang
-
Tertutup Asap Pekat & Masuk Zona Bahaya, 5 Wartawan Hilang di Krakatau Belum Ditemukan
-
Dunia Patut Khawatirkan Kenaikan Permukaan Laut di Pasifik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.