Korlantas Terbangkan ETLE Drone, Incar Pelanggar Ganjil Genap Jakarta dari Udara

Jumat, 13 Feb 2026, 13:50 WIB

JAKARTA - Korps Lalu Lintas Polri resmi mengoperasikan ETLE Drone Patrol Presisi guna mengawasi pelanggaran ganjil genap di sejumlah titik DKI Jakarta, Rabu (11/2/2026). Pengawasan dilakukan melalui pemantauan udara di tengah tingginya mobilitas kendaraan di pusat Ibu Kota.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan penggunaan drone tersebut merupakan bagian dari transformasi digital dalam sistem penegakan hukum lalu lintas. Pendekatan ini diharapkan membuat pengawasan lebih efektif dan presisi.

Ket. Foto: Korps Lalu Lintas Polri resmi mengoperasikan ETLE Drone Patrol Presisi guna mengawasi pelanggaran ganjil genap di sejumlah titik DKI Jakarta, Rabu (11/2/2026). Pengawasan dilakukan melalui pemantauan udara di tengah tingginya mobilitas kendaraan di pusat Ibu Kota. — Sumber: Korlantas Polri

Dengan dukungan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), perangkat drone mampu merekam kondisi lalu lintas secara waktu nyata. Kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap dapat langsung terdeteksi dan terdokumentasi otomatis oleh sistem.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan pengawasan difokuskan pada ruas strategis dengan tingkat kepadatan tinggi. Titik-titik tersebut berada di koridor pembatasan kendaraan yang selama ini menjadi simpul pergerakan utama.

"Ada beberapa ruas jalan seperti Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono," ujar Dwi dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Kamis (12/2/2026).

Setiap pelanggaran yang terekam akan langsung terintegrasi ke sistem ETLE Nasional. Proses lanjutan mencakup identifikasi data kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga pengiriman surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik kepada pemilik kendaraan.

Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap mengacu pada Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan sanksi tercantum dalam Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Sementara itu, kebijakan pembatasan kendaraan di Jakarta merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penerapan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota.

"Rekaman elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah, sehingga diharapkan dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas," kata Dwi.

Korlantas menilai penggunaan drone membuat pengawasan lebih efisien tanpa harus menambah personel di lapangan. Selain itu, sistem berbasis teknologi dinilai mampu meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengendara.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.